TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron perihal masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi lima tahun berlaku efektif sejak diucapkan.
Yusril menjelaskan konsekuensi dari putusan tersebut adalah Keputusan Presiden tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada Putusan MK. Dengan kata lain, ucapnya, diperlukan adanya tindakan administratif di bidang hukum adminitrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang.
“Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan Pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk periode saat ini atau era Firli Bahuri cs. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar pada Jum’at 26 Mei 2023.
Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Ia menjelaskan dalam putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu dinyatakan ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kuran lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan’.
“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” ujar dia melalui pesan tertulis.
Oleh karena itu, Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.
Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Saut Situmorang Duga Ada Kepentingan Politis dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK