Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Bebas Pidana merupakan salah satu surat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.

Bahkan, Surat Keterangan Bebas Pidana menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon legislatif yang akan maju di Pemilu 2024. Lalu, bagaimana syarat dan cara membuatnya? 

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Negara, berikut sejumlah berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat Surat Keterangan Bebas Pidana:

- SKCK asli

- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (1 Rangkap)

- Surat keterangan dari desa

- Foto berwarna 4x6 jumlah 3 lembar

- Surat permohonan pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Negara

- Fotocopy KTP

- Ijazah pendidikan terakhir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya PNBP Rp 10.000 (sesuai PP No. 5 Tahun 2019)

Setelah melengkapi berkas, adapun mekanisme pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana adalah sebagai berikut:

- Pemohon mengisi aplikasi E-raterang. 

- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi E-raterang dan menyerahkan ke petugas PTSP disertai dengan persyaratan, petugas memberikan checklist. 

- Petugas mencetak surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri

- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada pemohon untuk membayar di kasir. 

- Menyerahkan surat Keterangan Bebas Pidana kepada pemohon. 

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Offline

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

21 menit lalu

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

8 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

14 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

Restorative justice bisa dikedepankan untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana di luar peradilan formal. Apa saja contoh kasusnya?


RSUD Kabupaten Tangerang Buka Pengobatan Kejiwaan untuk Caleg Gagal 2024, Begini Prosedurnya

18 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
RSUD Kabupaten Tangerang Buka Pengobatan Kejiwaan untuk Caleg Gagal 2024, Begini Prosedurnya

Para caleg di Pemilu 2024 yang mengalami gangguan jiwa bisa langsung datang ke klinik jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang.


Laporan Terhadap Aiman Witjaksono Tetap Diproses, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Surat Telegram

20 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Laporan Terhadap Aiman Witjaksono Tetap Diproses, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Surat Telegram

Polda Metro Jaya tetap bakal menyelidiki kasus laporan terhadap Aiman Witjaksono yang diduga langgar UU ITE.


Antisipasi Caleg Stres, RS Ini Sediakan Ruangan Khusus untuk Rawat Caleg Gagal

21 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Antisipasi Caleg Stres, RS Ini Sediakan Ruangan Khusus untuk Rawat Caleg Gagal

RS ini juga menyediakan psikiater dan psikolog untuk caleg stres akibat gagal.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

27 hari lalu

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

29 hari lalu

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel

29 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel

Sebelum tinggal di hotel, hakim tersebut pernah mengontrak rumah di sekitar Batam Center bersama keluarganya.


Mengajak Orang Lain Golput, Apakah Sanksinya?

32 hari lalu

Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Mengajak Orang Lain Golput, Apakah Sanksinya?

Golput adalah hak seseorang. Lantas bagaimana sanksi bagi mereka yang golput atau mengajak golput orang lain?