Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wadah Pegawai KPK: Putusan MK Bisa Memperkuat Lembaga Asalkan Tak di Era Firli Bahuri

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan usai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan usai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah bisa jadi penguatan terhadap lembaga tersebut. Namun, kata dia, bila perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk periode selanjutnya.

Yudi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi perihal perpanjangan jabatan itu seharusnya tidak berlaku bagi era Firli Bahuri cs. Sebab, menurut dia, pimpinan saat ini dilantik untuk masa kerja selama empat tahun.

"Sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut," kata Yudi pada Kamis 25 Mei 2023 dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kata Yudi, hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijatuhkan menjelang adanya seleksi pimpinan KPK. Sehingga, menurut dia, sudah seharusnya putusan itu berlaku untuk era kepemimpinan KPK yang selanjutnya.

"Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperjangan masa jabatan jadi lima tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, bukan menambah satu tahun," ujar dia.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Yudi mengaharapkan agar tujuan pengabulannya sendiri adalah untuk memperkuat kerja pemberantasan korupsi. Ia mengatakan putusan itu bisa menguatkan KPK bila diberlakukan untuk era kepemimpinan selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apalagi, saat ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg menyampaikan kepada publik akan membentuk pansel, saya berharap bahwa orang orang baik dan berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

5 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

11 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

2 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Sampai saat ini MK belum menentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup.


MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi memiliki keyakinan bahwa tidak ada kebocoran soal putusan gugatan sistem proporsional tertutup. MK belum ambil langkah apa pun.


Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

2 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

Sistem proporsional tertutup yang dikabarkan akan dilakukan pada Pemilu 2024 menuai banyak respon dari berbagai parpol, berikut responnya.


Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 hari lalu

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi diminta turun tangan soal kisruh pascaputusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun.


Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Perludem menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perubahan sistem dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.


Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi di DPR menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Apa alasannya?


Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

2 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Putusan MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi mengenai sistem proporsional tertutup. Apa saja wewenang MK?


Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

2 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

Sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorortan. Berikut para penolak proporsional tertutup, dari SBY , 8 Fraksi DPR hingga PSI