Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Menduga Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK untuk Kepentingan Pilpres 2024

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024

“Saya berpendapat inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Denny mengatakan kerap menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. Begitu pun dalam kasus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini secara hukum norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak MK membacakan putusannya hari ini. Artinya, kata dia, masa jabatan Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023, akan diperpanjang menjadi Desember 2024.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024?  Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” kata dia.

Menurut Denny, apabila proses pergantian pimpinan KPK pada 2024 tetap dilanjutkan, maka strategi menjadikan komisi antirasuah sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. Terlebih, kata dia, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, menurut Denny putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait usia pimpinan KPK dan masa jabatan. Dalam putusan masa jabatan, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK beralasan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan untuk menjaga independensi KPK. Sebab berdasarkan skema 4 tahun, maka pimpinan KPK akan dikocok ulang dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR. Dalam putusan ini ada 4 hakim yang menyatakan pendapat berbeda dan menolak perpanjangan masa jabatan tersebut.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan menanggapi soal apakah putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode ini atau yang berikutnya. Ia menyebut hal itu bergantung pada putusan MK. "Oh itu keputusan MK. Itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ujar Pratikno.

Pemerintah, kata Pratikno, masih akan mempelajari soal amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, ujar dia, pada dasarnya pemerintah akan taat pada putusan tersebut.

Pilihan Editor: Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Untuk Menjaga Independensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

34 menit lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan Rasamala, diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan, sebelumnya pernah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Ini profilnya.


Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

KPK mengatakan kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan mempengaruhi penyidikan


Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

2 jam lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan akan terus menyuarakan penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan uji formil Perpu Cipta Kerja tetap berlaku. Demo di 300 kota.


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

11 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Tindakan Pembawa Gambar Ganjar Pranowo di CFD Disebut Berpotensi Dicibir Masyarakat, PDIP: Merugikan

12 jam lalu

Masyarakat meramaikan CFD di Sudirman pada Ahad, 1 Oktober 2023. Tempo.co/Alifya Salsabila
Tindakan Pembawa Gambar Ganjar Pranowo di CFD Disebut Berpotensi Dicibir Masyarakat, PDIP: Merugikan

PDIP DKI menilai tindakan pembawa papan bergambar wajah Ganjar Pranowo berpotensi dicibir masyarakat. Imbasnya adalah merugikan partai pendukung.


Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

Mahfud MD mengatakanan nota kesepahaman ini sesuatu hal yang biasa sehingga dia meminta untuk tidak disalahpahami mencampurbaurkan kewenangan.


Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

14 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023 dan langsung menghadap Surya Paloh.


MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan soal batas minimal usia capres-cawapres.