TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyebut dugaan aliran dana korupsi BTS atau Base Transceiver Station kepada partai politik tidak boleh berangkat dari asumsi semata. Menurut dia, mesti ada bukti kuat yang menunjukkan aliran dana ke parpol dan segera dibawa ke Kejaksaan Agung.
“Nggak boleh spekulatif dan harus dibuktikan. Kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu,” kata Bambang di Gedung DPR RI, Kamis, 25 Mei 2023.
Adapun dugaan aliran dana ke parpol mencuat usai pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud Md mendengar kabar bahwa duit korupsi proyek BTS 4G mengalir ke tiga parpol. Mereka adalah PDIP, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.
Bambang mengatakan penerimaan duit korupsi oleh parpol merupakan hal yang berbahaya. Bahkan, kata dia, partai itu bisa saja dibubarkan.
Oleh sebab itu, alih-alih spekulatif, Bambang meminta publik menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan. Jika Kejaksaan memproses terlalu lama, maka Komisi Hukum bakal memanggil pihak terkait sehingga dugaan ini menjadi terang.
“Seperti dulu kasus Pak Sambo, spekulasinya banyak. Ketika dibuka, clear semua. Jadi rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance. Di situ ada PDIP, Gerindra, NasDem. Kita jelaskan di situ kalau ada yang belum beres,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini.
Sebelumnya, Mahfud Md mengaku mendengar isu bahwa duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Namun, Mahfud menganggap isu itu hanya gosip politik.
“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Mahfud mengatakan sudah melaporkan isu itu kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan tidak akan mengurusi isu itu karena pembuktiannya akan rumit dan menimbulkan kemelut politik.
“Pak saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” kata Mahfud mengulangi ucapannya kepada Jokowi.
Meski demikian, Mahfud mempersilakan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tersebut. Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi juga boleh untuk menyelidiki dugaan aliran dana itu.
“Saya persilakan Kejaksaan Agung atau KPK apabila dugaan tersebut di luar angka-angka yang sudah konkret,” kata dia.
Mahfud pribadi menilai isu aliran dana ke tiga parpol itu sebagai gosip politik. Dia mengatakan tak akan menangani dugaan tersebut selaku plt Menkominfo. “Di sini saya secara manajerial kelembagaan, kalau itu sudah masuk ranah hukum,” kata dia.
Kasus korupsi BTS Kominfo diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP). Kerugian negara tersebut memakan hampir 80 persen dari total anggaran yang disediakan untuk proyek ini, yakni sekitar Rp 11 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, adalah Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan menetapkan dan menahan Johnny pada Rabu, 17 Mei 2023.
Pilihan Editor: 3 Pernyataan Mahfud Md soal Korupsi BTS, dari Kejar Uang sampai Aliran ke Parpol
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI