TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Nurul Ghufron terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal usia pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dikutip Tempo, Kamis, 25 Mei 2023.
Adapun Ghufron bersyukur atas gugatannya yang dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron, Kamis 25 Mei 2023. Lantas, siapa Nurul Ghufron? Berikut profil Nurul Ghufron yang dirangkum Tempo.
Profil Nurul Ghufron
Melansir Tempo, Jumat, 20 Desember 2019, Ghufron lahir di Sumenep, Madura, pada 22 September 1974. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.
Usai mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, Ghufron berhasil dinyatakan lolos. Ia kemudian dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 20 Desember 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ghufron berhasil menduduki kursi Wakil Ketua KPK setelah memperoleh 51 suara dalam uji kelayakan oleh Komisi Hukum DPR.
Ghufron pernah beberapa kali menulis artikel di media tentang korupsi. Dia juga kerap terlibat dalam persidangan kasus korupsi sebagai saksi ahli.
Ghufron bersama enam dosen Universitas Negeri Jember lainnya pernah mengajukan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu berkaitan dengan syarat seleksi calon Hakim MK dan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pengangkatan Hakim MK. Gugatan dikabulkan Majelis Hakim Konstitusi.
Selanjutnya: Ghufron mengajukan uji…