Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Diprediksi Timbulkan Polemik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin mengatakan bahwa ia menerima uang itu setelah melaporkan kasus Djoko Tjandra ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin mengatakan bahwa ia menerima uang itu setelah melaporkan kasus Djoko Tjandra ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menimbulkan polemik. Polemik tersebut, yakni terkait kapan putusan itu berlaku.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  atau MAKI Boyamin Saiman menilai perdebatan yang muncul adalah terkait apakah putusan itu berlaku untuk periode pimpinan yang saat ini atau periode pimpinan berikutnya. “Dalam pelaksanaannya pasti itu yang akan menimbulkan perdebatan,” kata Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Boyamin berpendapat bahwa putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode pimpinan yang sekarang. Melainkan, baru bisa berlaku pada pimpinan episode selanjutnya. “Kalau versi saya tetap 4 tahun. Lima tahun itu untuk periode selanjutnya,” kata dia.

Boyamin berkata prinsip hukum yang berlaku itu adalah tidak berlaku surut. Menurut dia, pimpinan KPK saat ini dilantik untuk masa jabatan 4 tahun. Sehingga, mereka hanya memiliki hak untuk masa jabatan tersebut. Masa jabatan 5 tahun seperti dalam putusan MK, baru bisa berlaku di pimpinan yang akan datang. “Empat tahun itu harus dipatuhi,” kata dia.

Di sisi lain, Boyamin berpendapat seharusnya MK tidak mengabulkan permohonan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut. Dia berpendapat gugatan yang diajukan Ghufron bersifat administratif pemerintahan saja. “Saya tidak setuju itu dikabulkan,” kata dia. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat serupa dengan Boyamin. Dia berpendapat putusan MK tidak berlaku surut. Artinya putusan itu seharusnya baru berlaku pada periode pimpinan selanjutnya. “Asas non-retroaktif itu berlaku universal,” kata dia.

Meski demikian, Feri berpendapat celah untuk memelintir pelaksanaan putusan itu masih bisa saja terjadi. Sebab, kata dia, bisa jadi keputusan MK ini memiliki muatan kepentingan politik. “Selalu ada celah, karena ini menyangkut kepentingan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feri mengatakan apabila putusan MK tersebut dilaksanakan pada periode saat ini, maka akan menimbulkan kerugian kepada pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK selanjutnya. “Orang yang punya hak untuk menjadi pimpinan berikutnya akan mengalami kerugian, sebab tiba-tiba ada perpanjangan menjelang akhir masa jabatan. Jadi itu akan menyebabkan penerapan hukum menjadi tidak benar,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Pilihan Editor: Kabulkan Gugatan Ghufron, MK Ubah Pasal 29 UU KPK dengan Tambahkan Kata Berpengalaman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

KPK menyatakan partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

9 jam lalu

Pengacara tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Bergabung sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berikut kisah setahun lalu.


Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

9 jam lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.


Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

KPK mengingatkan para internal Kementan agar tak menghalangi penyidikan yang telah dilakukan perihal dugaan kasus korupsi


Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

13 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan soal temuan belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Novel Baswedan Minta Komitmen Pemberantasan Korupsi dari Para Peserta Pemilu

19 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Minta Komitmen Pemberantasan Korupsi dari Para Peserta Pemilu

Novel Baswedan meminta para peserta pemilu untuk meletakkan pemberantasan korupsi sebagai isu strategis.


5 Kontroversi Syahrul Yasin Limpo, dari Bantah Food Estate Gagal, Kalung Anti Corona hingga Angkat Lesti Kejora Duta Petani

20 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
5 Kontroversi Syahrul Yasin Limpo, dari Bantah Food Estate Gagal, Kalung Anti Corona hingga Angkat Lesti Kejora Duta Petani

Sebelum dijadikan tersangka, ternyata sudah panjang deretan kontroversi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Berikut daftarnya.


Kaki Tangan Menteri Syahrul Yasin Limpo Diburu KPK

21 jam lalu

Kaki Tangan Menteri Syahrul Yasin Limpo Diburu KPK

Saweran pejabat bukanlah satu-satunya perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Penyidik KPK juga mengusut tindak pidana lain ...


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

22 jam lalu

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.