TEMPO.CO, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) bakal melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas maraknya penipuan tiket Coldplay yang akan diselenggarakan pada 15 November 2023.
"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Saat ini, Kukuh mengatakan sedang menggodok aturan mengenai kebutuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik, maupun penyelenggara event di Indonesia. Melalui cara ini, BSN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan tiket.
"Kan harusnya bisa disertifikasi, kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penyelenggaraan umum. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua penipu tiket konser Coldplay berinisial ABF, 22 tahun, dan W, 24 tahun. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
ABF dan W ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 dari korban berinisial ANFP.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.
"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama Findtrove_id, website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Auliansyah.
Pelaku selanjutnya membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50.000. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip.
Para pelaku memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id untuk mengelabui korban. Mereka juga menampilkan satu tiket resmi Coldplay yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Periksa Promotor di Kasus Penipuan Tiket Coldplay