TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Mobil yang disita adalah Range Rover Velar dengan plat nomor B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
“Satu unit mobil Land Rover Tipe Range Rover,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain mobil Plate, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya di kasus BTS Kominfo. Di antaranya, aset milik mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dari Anang, penyidik Kejagung menyita satu unit mobil BMW X5; satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer; satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove Townhoues, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita aset milik tersangka, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Darinya penyidik menyita, satu mobil merek Toyota Innova; Lexus; dan satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara dari tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan penyidik menyita satu rumah seluas 1.000 meter persegi yang ada di Bandung; dan satu rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.
Ketut mengatakan aset yang disita itu akan digunakan menjadi barang bukti untuk masing-masing tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.
Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan total 7 tersangka. Selain empat tersangka di atas, Kejagung juga menetapkan staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan swasta berinisial WP. Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menaksir kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Selanjutnya, awal mula terbongkarnya kasus korupsi BTS Bakti Kominfo