Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Mobil yang disita adalah Range Rover Velar dengan plat nomor  B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021. 

“Satu unit mobil Land Rover Tipe Range Rover,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.

Selain mobil Plate, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya di kasus BTS Kominfo. Di antaranya, aset milik mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dari Anang, penyidik Kejagung menyita satu unit mobil BMW X5; satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer; satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove Townhoues, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita aset milik tersangka, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Darinya penyidik menyita, satu mobil merek Toyota Innova; Lexus; dan satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sementara dari tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan penyidik menyita satu rumah seluas 1.000 meter persegi yang ada di Bandung; dan satu rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

Ketut mengatakan aset yang disita itu akan digunakan menjadi barang bukti untuk masing-masing tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan total 7 tersangka. Selain empat tersangka di atas, Kejagung juga menetapkan staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan swasta berinisial WP. Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menaksir kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Selanjutnya, awal mula terbongkarnya kasus korupsi BTS Bakti Kominfo

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Kunci Kasus Korupsi BTS, Windi Purnama Ungkap Aliran Dana ke BPK Rp 40 Miliar

5 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latief meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Kunci Kasus Korupsi BTS, Windi Purnama Ungkap Aliran Dana ke BPK Rp 40 Miliar

Windi Purnama menyatakan mengalirkan uang korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu disebut untuk BPK.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

7 jam lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

11 jam lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. Dalam persidangan tersebut juga dibacakan putusan sela terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA/Fath Putra Mulya
Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

Irwan Hermawan dan Windi Purnama ungkap aliran dana korupsi BTS sebesar Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI.


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

12 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

14 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

NasDem berharap Kaesang Pangarep bisa memberikan warna baru dalam dunia politik Indonesia.


Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

17 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, NasDem DKI: Biasa-biasa Saja

Partai NasDem DKI Jakarta merespons penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

19 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi (ketiga kiri) dan jajarannya menyambut kedatangan bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah) serta bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) dalam Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut digelar untuk menentukan sikap dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Koalisi Semut Merah Antara PKB dan PKS: Biar Gigitannya Terasa

Koalisi Semut Merah sempat gagal karena PKB bergabung dengan Gerindra, kini PKB kembali bersama PKS di Koalisi Perubahan


Suga BTS Mulai Wajib Militer sebagai Agen Layanan Sosial sampai 2 Tahun ke Depan

20 jam lalu

Suga BTS. Foto: Instagram/@bts.bighitofficial.
Suga BTS Mulai Wajib Militer sebagai Agen Layanan Sosial sampai 2 Tahun ke Depan

Suga BTS menjalani masa wajib militer sebagai agen layanan sosial, sejak 22 September 2023 hingga 21 bulan ke depan. "Sampai bertemu 2025," katanya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.