Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Pernyataan Mahfud Md soal Korupsi BTS, dari Kejar Uang sampai Aliran ke Parpol

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud Md melantik 4 pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa, 23 Mei 2023. Dalam kesempatan yang sama Mahfud juga memberikan pernyataan mengenai perkembangan terbaru terkait kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G di Kominfo.

“Saya sudah berkonsultasi memanggil semua mantan pejabat tinggi di sini, dengan para pakar, pengamat, wartawan dan saya bertemu khusus dengan Presiden untuk mendengar arahan langsung,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, kemarin.

Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memberikan sejumlah instruksi kepada para bawahannya di Kementerian Kominfo. Selain itu, Mahfud juga memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus korupsi BTS yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Berikut ini merupakan sejumlah pernyataan terbaru Mahfud mengenai kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

1. Proyek BTS Jalan Terus

Mahfud meminta semua pejabat dan pegawai Kementerian Kominfo tidak perlu gelisah dengan kasus korupsi BTS. Dia mengatakan kasus hukum tersebut hanya akan menyasar kepada orang yang harus dimintai tanggung jawab. “Jangan merasa terhambat untuk mengambil keputusan,” kata dia.

Mahfud mengatakan proyek BTS juga tidak akan terhambat oleh kasus hukum. Dia mengatakan proyek ini sudah berjalan hampir 16 tahun. Menurut dia, yang bermasalah hanya proyek tahun 2020 hingga 2022. “Presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti,” kata dia. Dia mengatakan kalau proyek ini dihentikan karena adanya kasus korupsi, maka upaya belasan tahun itu akan sia-sia.

2. Kejar Uang BTS

Mahfud memerintahkan Inspektur Jenderal Kominfo untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS 4G. “Saya perintahkan uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar,” kata Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu mengatakan berdasarkan hitungan kasar uang yang dibelanjakan dalam proyek tersebut sebesar Rp 10 triliun lebih. Sementara, kata dia, mengutip perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 8 triliun. Maka, kata dia, diperkirakan baru Rp 2 triliun yang benar-benar dibelanjakan untuk pembangunan menara pemancar tersebut. “Jadi yang menguap menurut BPKP sekitar Rp 8 triliun,” ujar Mahfud.

Mahfud memerintah Irjen Kementerian Kominfo untuk mulai mempelajari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Menurut Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan ini, perhitungan BPKP telah mencantumkan pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut. Dengan demikian, kata Mahfud, Irjen Kementerian Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu. “Uang ini harus dikejar,” kata dia.

Mahfud mengatakan mengutip perkiraan BPKP, sebenarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ribuan menara BTS di pelosok Indonesia hanya  Rp 3 triliun atau sepertiga dari nilai anggaran yang saat ini disediakan. Karena itu, kata dia, Irjen Kominfo harus mengejar Rp 8 triliun tersebut untuk digunakan dalam kelanjutan pengerjaan proyek ini. “Harus dikejar, lalu dikembalikan sebanyak mungkin dan proyek terus berjalan,” kata dia.

3. Isu duit mengalir ke tiga parpol

Mahfud Md mengatakan sudah mendengar isu bahwa duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Namun, Mahfud menganggap isu itu hanya gosip politik. “Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata dia.

Mahfud mengatakan sudah melaporkan isu itu kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan sebagai Plt Menkominfo tidak akan mengurusi isu itu karena pembuktiannya akan rumit dan menimbulkan kemelut politik. “Pak saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” kata Mahfud mengulangi ucapannya kepada Jokowi.

Meski demikian, Mahfud mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tersebut. Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi juga boleh untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut. “Saya persilahkan Kejaksaan Agung atau KPK apabila dugaan tersebut di luar angka-angka yang sudah konkret,” kata dia.

Pilihan Editor: Ini Agenda Presiden Iran di Indonesia: Bertemu Jokowi di Bogor sampai Kunjungi Istiqlal

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Kunci Kasus Korupsi BTS, Windi Purnama Ungkap Aliran Dana ke BPK Rp 40 Miliar

3 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latief meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Kunci Kasus Korupsi BTS, Windi Purnama Ungkap Aliran Dana ke BPK Rp 40 Miliar

Windi Purnama menyatakan mengalirkan uang korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu disebut untuk BPK.


Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

9 jam lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. Dalam persidangan tersebut juga dibacakan putusan sela terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA/Fath Putra Mulya
Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

Irwan Hermawan dan Windi Purnama ungkap aliran dana korupsi BTS sebesar Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI.


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

10 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

12 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

13 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

15 jam lalu

Meme program kerja capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang diunggah di akun media sosialnya. Pasangan ini dibuat oleh sekelompok anak muda yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Twitter/@Nurhadi_aldo
Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

Kehadiran capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019 menjadi angin segar di tengah panasnya situasi politik saat itu.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

15 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

17 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

20 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce.


Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan 1931 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi online.