Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Menerima Restorative Justice

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi memfasilitasi restorative justice (RJ) bagi Erlina Zebua, janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, yang ditahan karena kasus penganiayaan.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto melaksanakan restorative justice (mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara) di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kegiatan itu dihadiri tersangka dan korban.

"Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam, 23 Mei 2023, dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Kejati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan Sowanolo Laia oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu. Erlina menjadi tersangka karena melanggar Pasal 351 (1) KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini viral karena anak-anak Erlina terancam terlantar karena status terdakwa ibunya. Mendapat kabar kasus Erlina, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto langsung menuju ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.

Pilihan Editor: Ini Agenda Presiden Iran di Indonesia: Bertemu Jokowi di Bogor sampai Kunjungi Istiqlal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

18 hari lalu

Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Najib Razak dalam dakwaan 1MDB


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy Terima 2 Pucuk Senpi M-16 Sisa Konflik di Pidie

24 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy bersama Kaaubdit Tipudter AKBP Muliadi saat menerima dua pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 sisa konflik Aceh dari tokoh masyarakat setempat di Kabupaten Pidie, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy Terima 2 Pucuk Senpi M-16 Sisa Konflik di Pidie

Setelah lakukan sosialisasi pertambangan ilegal, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy terima 2 pucuk senpi laras panjang M-16 sisa konflik di Pidie


Kapolda Sumut Optimalkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

25 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Kapolda Sumut Optimalkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya sebut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, penyelesaian perkara dengan restorative justice harus tepat sasaran.


Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

26 hari lalu

Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi. TEMPO/Subekti
Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan pembatalan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi dalam kasus korupsi yayasan amal.


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

31 hari lalu

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Hukuman Ditangguhkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Tetap Dipenjara

31 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berhenti sejenak saat berbicara dengan Reuters selama wawancara, di Lahore, Pakistan 17 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro/
Hukuman Ditangguhkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Tetap Dipenjara

Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman penjara kasus korupsi eks PM Pakistan Imran Khan. Namun ia tetap dijerat dengan tuduhan lain.


MA Minta Hakim Ikuti SEMA dan Tolak Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

32 hari lalu

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
MA Minta Hakim Ikuti SEMA dan Tolak Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim SEMA tentang laranngan mencatat pernikahan beda agama tidak melanggar HAM


Hasil Tes DNA Dua Bayi di Bogor 99,9 Persen Tertukar, Ini Respon RS Sentosa

35 hari lalu

Rumah Sakit Sentosa di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Hasil Tes DNA Dua Bayi di Bogor 99,9 Persen Tertukar, Ini Respon RS Sentosa

Orang tua bayi tertukar di Bogor akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan manajemen Rumah Sakit Sentosa ke polisi


Putusan Sidang PKPU Waskita Karya Ditunda, Diputuskan Kamis Besok

40 hari lalu

Kuasa hukum penggugat PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 21 Agustus 2023. Majelis hakim memutuskan menunda putusan PKPU Waskita Karya menjadi Kamis, 24 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Putusan Sidang PKPU Waskita Karya Ditunda, Diputuskan Kamis Besok

Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencapai babak akhir.


Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

41 hari lalu

Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.