Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jala PRT Sebut Soal Data Terpadu Pekerja Rumah Tangga Jadi Perhatian di RUU PPRT

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jala PRT Kembali Menggelar  Aksi Tenda di Depan Gedung DPR RI pada (12/03/23) Sebagai Bentuk Unjuk Rasa Mencari Puan yang Enggan Audiensi Dengan Para PRT Korban. Foto/Farrel Fauza
Jala PRT Kembali Menggelar Aksi Tenda di Depan Gedung DPR RI pada (12/03/23) Sebagai Bentuk Unjuk Rasa Mencari Puan yang Enggan Audiensi Dengan Para PRT Korban. Foto/Farrel Fauza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Aksi Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengatakan, salah satu yang penting dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT adalah soal data terpadu para pekerja.

"Yang paling penting memastikan soal data terpadu," kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraini di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. 

Lita mengatakan, soal data terpadu yang terintegrasi dalam sistem online dalam RUU PPRT adalah untuk memastikan soal hak-hak para pekerja rumah tangga. "Bagaimana pemenuhan hak-hak itu harus melalui data terpadu terintegrasi sistem online," kata Lita.

Lita menyampaikan walaupun beberapa ada yang terbatas mengakses sistem online ini, nantinya akan dibantu aparat desa ataupun suku dinas terkait yang di tempatkan di desa-desa bersangkutan. 

"Walaupun orang itu tidak bisa mengakses secara online, bisa dibantu aparat desa yang dipandu oleh SKPD ataupun suku dinas yang ditempatkan di desa-desa ataupun wilayah PRT pekerja," katanya. 

Lita menyampaikan pada dasarnya subtansi ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pascakerja.

"Sebagaimana berkaitan dengan pengakuan profesi PRT sebagai pekerja dalam KTP, hak perlindungan sosial, seperti jaminan sosial dan bantuan sosial, pengawasan situasi kerja dan sebagainya," katanya. 

Selain itu, dengan perlindungan di hulu, para pekerja rumah tangga dapat mengetahui informasi dengan transparan. Dengan demikian, keluarga bisa mengetahui dengan siapa pekerja rumah tangga itu bekerja, bagaimana situasi kerjanya, kemudian, kata Lita, harus ada interview langsung oleh pemberi kerja.

"Tidak terjadi seperti sekarang, seperti terjadi hilang kontak, terjadi kekerasan," ujar dia.

Pengaduan dari PRT

Lita mengaku bahwa dalam dua hari belakangan dirinya mendapati sebanyak 12 kasus pengaduan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Tujuh kasus di antaranya adalah penahanan dokumen pribadi oleh penyalur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hari ini saja ada pengaduan 12 kasus ya, tujuh kasus adalah penyitaan dokumen pribadi dari PRT," katanya. 

Lita mengatakan ada dua jenis dokumen yang ditahan, yaitu KTP dan ijazah. Untuk menembus dua dokumen tersebut, Lita mengatakan PRT mesti membayar Rp 700 ribu. 

"Dia tidak bisa mendapatkan kembali dokumennya itu," ujarnya. 

Dan juga kata Lita, ada laporan PRT hilang kontak. Dari laporan yang menimpa PRT inilah kata Lita mengapa perlindungan PRT menjadi sangat penting. 

"Jadi ini penting, kenapa perlindungan dari dulu. Baik itu yang disalurkan langsung oleh keluarga, kerabat, teman atau siapa yang bertindak menyalurkan itu harus jelas melalui data-data yang harus disediakan di desa," ucapnya. 

Lita mengatakan dari sistem online terintegrasi itu kedua pihak. Baik PRT dan penyalur mengisi data. 

"Dari situ bisa menjadi bagian dari perlindungan, kalau dua-duanya mengisi. Karena ketahuan seperti apa situasi kerjanya," ujarnya. 

Jadi kata Lita, ketika seorang pekerja rumah tangga mendapat kerja namun situasi kerja tidak sesuai dengan apa yang disepakati dalam interview, maka dapat disebut ada indikasi informasi palsu. 

Pilihan Editor: Puan Maharani Sebut RUU PPRT Masih Dibahas di Badan Legislasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Usul Pembentukan Dewan Kiai

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Usul Pembentukan Dewan Kiai

Mar'ruf Amin mengatakan Dewan Kiai akan bertugas mengawasi pesantren agar tidak terjadi tindak kekerasan.


Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

8 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

10 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

10 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

11 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.