TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mendesak DPR agar segera membahas RUU PPRT mengingat waktu pembahasan yang tersedia hanya pada masa sidang 15 Mei-13 Juli 2023. Ia meminta Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Ya karena kalau tidak ditetapkan segera, maka tidak terjadi pembahasan," katanya dalam konferensi pers JALA PRT dan Koalisi Sipil UU PPRT secara daring, Selasa, 23 Mei 2023.
Lita menyampaikan kekhawatirannya RUU PPRT terabaikan karena selain RUU PPRT yang masuk dalam pembahasan Bamus, ada RUU Kesehatan dan RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut pada pertengahan tahun ini hingga tahun depan, DPR disibukkan dengan agenda Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa RUU PPRT sudah mangkrak 19 tahun.
Lita juga mengingatkan soal subtansi dari RUU PPRT di antaranya perihal perlindungan yang sistematis dan berintegritas. Maksud dari perlindungan tersebut terhubung antar kementerian dan subjek hukumnya ini untuk memastikan hak-hak PRT.
Pendataan sistematis dan terintegrasi ini juga akan terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Jamsostek, BPJS Kesehatan, Kemensos, Kemenkumham dan Kemendagri.
Menurut Lita hal subtansi ini bagian krusial, pasalnya substansi RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pascakerja.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi.
"Masih dalam pembahasan di Baleg ya kita tunggu Bagaimana pembahasannya," katanya saat ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Puan menyatakan komitmen seriusnya perihal pengesahan RUU PPRT. Sebab itu, kata dia, RUU ini mesti dibuat dengan sebaik-baiknya. "Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan tak mau jika RUU PPRT itu di kemudian hari menjadi undang-undang yang menimbulkan masalah, atau malah tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
"Sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi," ujar dia.
Pilihan Editor: RUU PPRT Siap Diserahkan ke DPR, KSP: Bukti Pemerintah Tak Kedepankan Ego Sektoral