Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dengan Pemerintah

Reporter

image-gnews
Lita Anggraini (tengah), Koordinator Nasional JALA PRT serta pendiri Forum Diskusi Perempuan Yogya saat berada di kantor sekretariat, Terogong, Jakarta Selatan, 13 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Lita Anggraini (tengah), Koordinator Nasional JALA PRT serta pendiri Forum Diskusi Perempuan Yogya saat berada di kantor sekretariat, Terogong, Jakarta Selatan, 13 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mendesak DPR agar segera membahas RUU PPRT mengingat waktu pembahasan yang tersedia hanya pada masa sidang 15 Mei-13 Juli 2023. Ia meminta Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Ya karena kalau tidak ditetapkan segera, maka tidak terjadi pembahasan," katanya dalam konferensi pers JALA PRT dan Koalisi Sipil UU PPRT secara daring, Selasa, 23 Mei 2023. 

Lita menyampaikan kekhawatirannya RUU PPRT terabaikan karena selain RUU PPRT yang masuk dalam pembahasan Bamus, ada RUU Kesehatan dan RUU Perampasan Aset. 

Ia menyebut pada pertengahan tahun ini hingga tahun depan, DPR disibukkan dengan agenda Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa RUU PPRT sudah mangkrak 19 tahun.

Lita juga mengingatkan soal subtansi dari RUU PPRT di antaranya perihal perlindungan yang sistematis dan berintegritas. Maksud dari perlindungan tersebut terhubung antar kementerian dan subjek hukumnya ini untuk memastikan hak-hak PRT. 

Pendataan sistematis dan terintegrasi ini juga akan terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Jamsostek, BPJS Kesehatan, Kemensos, Kemenkumham dan Kemendagri. 

Menurut Lita hal subtansi ini bagian krusial, pasalnya substansi RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pascakerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi.

"Masih dalam pembahasan di Baleg ya kita tunggu Bagaimana pembahasannya," katanya saat ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. 

Puan menyatakan komitmen seriusnya perihal pengesahan RUU PPRT. Sebab itu, kata dia, RUU ini mesti dibuat dengan sebaik-baiknya. "Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat," ujarnya. 

Politikus PDIP itu mengatakan tak mau jika RUU PPRT itu di kemudian hari menjadi undang-undang yang menimbulkan masalah, atau malah tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

"Sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi," ujar dia. 

Pilihan Editor: RUU PPRT Siap Diserahkan ke DPR, KSP: Bukti Pemerintah Tak Kedepankan Ego Sektoral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

10 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

10 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

12 jam lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

14 jam lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


Megawati dan Puan Disambut Hangat PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Wan Azizah

14 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim bersama istrinya Wan Azizah Wan Ismail menyambut Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beserta putrinya Puan Maharani di kediaman resmi di Kompleks Seri Perdana, Putrajaya, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Monang Sinaga)
Megawati dan Puan Disambut Hangat PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Wan Azizah

Megawati Soekarnoputri bersama putrinya yang juga Ketua DPR Puan Maharani menemui Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim beserta istrinya, Wan Azizah


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

16 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

18 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.


Puan Maharani Bertemu Ketua DPR Malaysia, Bahas Sawit Hingga IKN

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menandatangani buku tamu didampingi Ketua Dewan Rakyat Malaysia Tan Sri Dato' Johari Abdul di Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Senin 2 Oktober 2023. ANTARA/Virna P Setyorini
Puan Maharani Bertemu Ketua DPR Malaysia, Bahas Sawit Hingga IKN

Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu Ketua Dewan Rakyat Malaysia Tan Sri Dato' Johari Abdul pada Senin di Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur.


Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

20 jam lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Suharso Monoarfa, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

Pemerintah klaim revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara


DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

20 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

DPR RI menyetujui revisi UU IKN menjadi UU di rapat paripurna hari ini. Fraksi PKS menyatakan menolak.