TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi Agama DPR RI itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M.
Lantas, bagaimana fakta seputar laporan dugaan KDRT? Bagaimana pula respons dari PKS? Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tempo.
Dilaporkan ke MKD
Kuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023, seperti dikutip dari Tempo.
Srimiguna, mewakili korban, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD. “Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.
Laporan dilimpahkan ke Bareskrim
Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November 2022 ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locus-nya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
“Jadi ini kami ke MKD karena kami melihat laporan klien bahwa suaminya anggota dewan. Akhirnya kita sama-sama minta supaya klien kami mengadu ke MKD DPR RI,” kata dia.
Selanjutnya: Diduga beberapa kali lakukan KDRT