TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan istri keduanya karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum korban, Srimiguna, menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin kemarin.
"Hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Pada jam 14.00 WIB ke MKD," ujarnya seperti dikutip Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Kronologi
Menurut Srimiguna, kliennya mengalami KDRT sejak 2022. Dia menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, psikis dan juga seksual.
"BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Korban, menurut Srimiguna, sudah berniat melaporkan masalah ini ke kepolisian dan MKD sejak awal. Namun, korban sempat mengurungkan niatnya karena bujukan dari Bukhori. Karena tak tahan dengan perlakuan suaminya, lanjut Srimiguna, korban kemudian memberanikan diri melapor ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022.
Korban juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kemudian memberikan status terlindung.
"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," jelas Srimiguna.
Selanjutnya: Korban berharap pelaku segera dijadikan tersangka