Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasaruddin Umar Minta Tak Gunakan Emosi Agama untuk Kepentingan Jangka Pendek

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dalam audiensi beberapa pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dalam audiensi beberapa pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat agar tak melibatkan emosi keagamaan terlalu jauh dalam menghadapi dinamika politik menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Supaya emosi keagamaan itu tidak dilibatkan lebih jauh dalam rangka memperjuangkan satu kepentingan jangka pendek," kata Nasaruddin bersama tokoh agama lain saat beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Jakarta pada Jumat, 19 Mei 2023.

Menurut Nasaruddin, hal itu penting agar pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali ini tidak mengganggu harmoni antarumat beragama, maupun internal umat beragama itu sendiri.

"Demikian kami para pimpinan agama ini memberikan semacam direction kepada anggota-anggota majelis tinggi agama kita di daerah, supaya ikut serta memberikan kematangan beragama dalam menghadapi pesta politik ini," kata Nasaruddin.  

Mantan Wakil Menteri Agama itu tak menafikkan bahwa para tokoh agama itu tak mungkin melarang secara mutlak politik menggunakan bahasan agama, misalnya saat kampanye.

Namun Nasaruddin meyakini bahwa tetap ada prinsip dasar yang mesti dipegang bersama menghadapi kondisi seperti ini. Sehingga kata Nasaruddin, terhindarlah politisasi agama itu terjadi. 

"Mari kita langsung ke demokrasi ini, tanpa mencederai persaudaraan kita satu sama lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan prinsip itu kata Nasaruddin, tentu masyarakat seluruhnya bisa saling menerima satu sama lain.

Larang Rumah Ibadah untuk Politik 

Menurut Nasaruddin, para tokoh agama terus menggaungkan larangan penggunaan rumah ibadah untuk aktivitas politik. "Kalau ada yang menampilkan partai politik, tak boleh menggunakan masjid atau rumah ibadah lainnya," kata dia.

Sebab itu, Nasaruddin mengatakan dengan kerja sama antara para tokoh agama ini dengan KPU maka kondisi Pemilu akan terus membaik.

"Jadi kami bersedia dipinjam mulutnya oleh KPU dalam rangka menciptakan satu kualitas bangsa dan umat yang kita cinta," ujar dia. 

Pilihan Editor: Isu Jadi Kandidat Cawapres, Nasaruddin Umar: Saya Lebih Enjoy Mengurusi Umat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 jam lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

2 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.


Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

13 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

17 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.