TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini masih menelaah laporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI Endar sebelumnya melaporkan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencopotan dirinya ke Ombudsman.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menerima surat dari Ombudsman mengenai laporan Endar tersebut. Menurut dia, surat tersebut masih dipelajari oleh Biro Hukum KPK.
Ia mengatakan saat ini materi surat di Ombudsman juga sedang berjalan pemeriksaannya di Dewan Pengawas KPK.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," ujar dia pada Rabu 17 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oleh karena itu, Alex mengungkapkan, KPK telah membalas surat dari Ombudsman RI mengenai rencana pemeriksaan lembaga tersebut. "Jadi, enggak tahu harinya kapan, tapi kami sudah menyampaikan ke ORI," ujar dia.
Alex mengatakan, semua pihak termasuk pimpinan KPK yang terkait dengan pelaporan Endar telah diperiksa oleh Dewan Pengawas. Alex mengatakan dirinya juga telah memberikan keterangan yang diketahuinya kepada Dewas KPK.
"Jadi, di Dewan Pengawas kemarin kan kita sudah dipanggil semua, sudah diklarifikasi semua terkait dengan pemberhentian dari jabatan saudara EP," kata Alex.
Alex mengaharapkan agar Dewas KPK bisa segera mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan Brigjen Endar Priantoro. "Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," ujarnya.
Polemik ini berawal ketika Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Dalam surat itu, Kapolri tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar yang tak terima dengan pencoptan pun kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pilihan Editor: Brigjen Endar Priantoro akan Ajukan Banding Administratif ke Presiden
.