TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut telah dapat memetakan dugaan awal modus tindak pidana korupsi yang dilakukan bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan manipulasi biaya bea yang dilakukan oleh Andhi Pramono.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," ujar Asep pada Selasa 16 Mei 2023.
Asep menerangkan dengan kewenangan yang dimiliki, Andhi Pramono diduga dapat mengatur biaya bea yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jadi, kata dia, sebuah perusahaan yang wajib membayar biaya bea senilai 10, dapat dikurangi biaya kewajibannya menjadi senilai 4.
"Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK panggil sejumlah perusahaan ekspor impor
Oleh sebab itu, kata Asep, KPK telah memanggil sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan perihal kasus Andhi Pramono tersebut.
"Ya disitulah kekeliruan itu terjadi, sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar dia.
Sebagai informasi, KPK memanggil sejumlah saksi pada Senin 15 Mei 2023 kemarin. Para saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Selanjutnya, KPK telah tetapkan Andi Pramono sebagai tersangka