TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menduga masih ada satu pelaku lain dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia ke Myanmar. Pelaku tersebut diduga berinisial ER.
“Atas nama ER masih kami upayakan pembuktian untuk segera kami lakukan penegakan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan keterlibatan ER terungkap saat kepolisian melakukan penyidikan kasus perdagangan 20 WNI ke Myanmar. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Bareskrim. Setelah kasus ini viral, pemerintah juga berhasil membebaskan 20 WNI tersebut dari wilayah Myanmar.
Terungkap ada 25 WNI yang dikirim ke Myanmar
Dari kasus itu, Bareskrim menetapkan dan menangkap dua tersangka pelaku yang merekrut dan mengirimkan para WNI tersebut, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di kawasan Bekasi. Dari hasil hasil penyidikan terhadap 2 tersangka itu, Djuhandhani mengatakan penyidik mengetahui bahwa total WNI yang telah dikirim ke Myanmar ternyata berjumlah 25 orang. Menurut Djuhandhani, 5 orang WNI tambahan itu sudah lebih dulu berhasil keluar dari wilayah Myanmar dengan upayanya sendiri.
Dari hasil penyidikan ini, kata dia, diketahui bahwa Andri dan Anita ternyata hanya melakukan perekrutan terhadap 16 orang WNI. Sementara, 9 orang lainnya termasuk 5 WNI yang berhasil menyelamatkan dirinya sendiri direkrut oleh pelaku ER. “Sembilan orang sudah kami datakan atas nama ER,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani berkata saat ini kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui perbuatan ER. Alat bukti, kata dia, dikumpulkan dengan memintai keterangan para korban yang diduga diberangkatkan oleh ER. Dia berkata saat ini kepolisian masih menunggu para korban itu tiba di Tanah Air untuk diminta keterangan. “Semoga setelah korban kembali ke Indonesia, kita bisa mengetahui sejauh mana peran yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.
Pilihan Editor: Curahan Hati Istri Korban Perdagangan Orang yang Belum Bebas dari Myanmar