Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU TNI, CSIS: Perluasan Jabatan untuk Militer Dinilai Akan Merusak Pemerintahan Sipil

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Center for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, mengkritik adanya perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI, yang muncul dalam usulan revisi UU TNI. Revisi UU TNI kini menuai polemik karena beberapa usulan perubahan pasal dianggap membangkitkan konsep Dwifungsi ABRI.

"Kalau diperluas seperti itu kurang lebih akan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan sipil," kata Nicky saat dihubungi, Selasa, 16 Mei 2023.

Seharusnya, kata Nicky, prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil yang terkait atau tidak terkait langsung dengan militer. Contohnya yaitu di Badan SAR Nasional yang membutuhkan keahlian prajurit TNI. Contoh lain yaitu riset pemetaan bawah laut.

"TNI Angkatan Laut juga memiliki fasilitas itu, untuk pemetaan bawah laut. Jadi harus terkait langsung atau tidak langsung," kata Nicky. Sehingga, perluasan jabatan sipil untuk militer memang tidak boleh merembet kemana-mana.

Kalaupun alasannya karena banyak prajurit aktif yang harus diberi jabatan, maka yang dibutuhkan TNI adalah revisi desain organisasi. Bahwa, kata Nicky, desain organisasi saat ini sudah tidak bisa lagi mengakomodasi personel TNI. Tujuannya agar prajurit aktif tidak melebar tugasnya ke wilayah aparatur sipil negara

Menurut Nicky, jabatan di sipil pun membutuhkan standar kompetensi dan spesialisasi keahlian tertentu. Sehingga tidak bisa serta merta prajurit militer digeser ke kementerian lembaga.

Nicky juga menyebut organisasi sipil punya orientasi pelayanan publik yang sama sekali berbeda dengan tugas militer untuk menjaga pertahanan. "Satu men-deliver pelayanan publik yang optimal, satu menjaga pertahanan, jadi kalau harus pindah ke ekosistem yang bergerak di layanan publik, ini harus bisa masuk di alam pikir perwira aktif," kata Nicky.

Usulan Revisi UU TNI

Sejumlah perubahan pasal muncul dalam usulan revisi UU TNI dari Badan Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI. Dalam draf usulan yang beredar, salah satunya yaitu soal penempatan prajurit aktif di organ sipil di kementerian dan lembaga yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2.

Dalam aturan yang saat ini berlaku, prajurit aktif hanya bisa mendapatkan jabatan di 10 kementerian dan lembaga sebagai berikut:

1. Kemenko Politik Hukum dan Keamanan
2. Pertahanan negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung

Selanjutnya pos jabatan diperluas...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Jadi Kader PSI, CSIS: PDIP Tak Akan Berani Pecat Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Kaesang Jadi Kader PSI, CSIS: PDIP Tak Akan Berani Pecat Jokowi

Arya mengatakan, masuknya Kaesang menjadi kader PSI bisa diartikan sebagai upaya Jokowi mengkritik PDIP bahwa aturan internal partai itu tidak adil.


PDIP Ingin Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Paslon, CSIS Ungkap 2 Kemungkinannya

2 hari lalu

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, saat ditemui seusai diskusi Darurat Pemilu 2019 di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.  TEMPO/Francisca Christy Rosana
PDIP Ingin Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Paslon, CSIS Ungkap 2 Kemungkinannya

CSIS menyatakan hanya ada 2 kemungkinan untuk mewujudkan Pilpres 2024 diikuti oleh dua pasangan calon.


Indonesia Belum Tertarik Gabung BRICS, Ini Dampak Positif Negatifnya Menurut Peneliti

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam keterangan tersebut, Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan  ke negara Kenya, Tanzania, Mozambik, dan Afrika Selatan. ANTARA FOTO/Yudi
Indonesia Belum Tertarik Gabung BRICS, Ini Dampak Positif Negatifnya Menurut Peneliti

Jokowi sebut masih perlu kaji dan kalkulasi sebelum Indonesia bergabung BRICS. Peneliti sebut dampak positif dan negatifnya.


CSIS Sebut Dana Hibah JETP Terlalu Kecil dan Berpotensi Bebani APBN

54 hari lalu

Minimnya dana hibah dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dikhawatirkan bakal mengganggu rencana transisi energi Indonesia
CSIS Sebut Dana Hibah JETP Terlalu Kecil dan Berpotensi Bebani APBN

Peneliti Centre For Strategic and International Studies (CSIS) Novia Xu menyebut dana Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk transisi energi Indonesia terlalu rendah.


TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

25 Mei 2023

Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat 5 Mei 2023. Sebanyak 924 prajurit TNI tiba di Labuan Bajo menggunakan KRI Banjamasin guna mengamankan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

SETARA Institute menyarankan agar pemerintah memfokuskan TNI untuk pemanfaatan teknologi pertahanan, dibanding revisi UU TNI.


Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil

25 Mei 2023

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil

SETARA Institute mengkritik rencana penambahan kodam hingga melakukan Revisi UU TNI. Hal itu membuat peran militer di ranah sipil semakin meluas.


Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

24 Mei 2023

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

Direktur Imparsial Gufran Mabruri menyebut revisi UU TNI merupakan upaya untuk melemahkan supremasi sipil terhadap militer. Apa kata Agum Gumelar?


Moeldoko Minta Masyarakat Tak Ketakutan Berlebihan Soal Revisi UU TNI

24 Mei 2023

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan setelah diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai Moeldoko membuat laporan pada 10 September 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Moeldoko Minta Masyarakat Tak Ketakutan Berlebihan Soal Revisi UU TNI

Kepala Staf Presiden Moeldoko menampik keresahan masyarakat yang menyebut Revisi UU TNI bakal kembali menghidupkan dwifungsi TNI.


Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi

22 Mei 2023

Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi

Agum Gumelar angkat bicara soal langkah pemerintah yang hendak merevisi UU TNI, salah satunya TNI bakal bisa menduduki beberapa jabatan sipil.


Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

22 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

Koalisi Masyarakat sipil menilai revisi UU TNI mengembalikan supremasi militer di atas sipil. Reformasi TNI yang dimulai pada 1998 pun dipertanyakan.