TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan saat ini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan segera dibahas di DPR. Hal tersebut menyusul penyelesaian substansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada RUU tersebut dalam rapat koordinasi percepatan Senin kemarin.
Jaleswari menyebut penyelesaian DIM merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menuntaskan keseluruhan tanggung jawab substantif dan formal yang menjadi porsi pemerintah sesegera mungkin.
"Penyelesaian DIM Pemerintah pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT," kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu Jaleswari menyebut penyelesaian isu dalam DIM juga menunjukan pemerintah lebih mengedepankan pencapaian tujuan pelindungan pekerja rumah tangga dibandingkan ego sektoral. Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada sore harinya.
"Konsensus yang dapat dicapai di beberapa isu DIM memberikan gambaran bahwa kementerian/lembaga terkait mampu mengesampingkan ego sektoral, untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur," kata Jaleswari.
Pemerintah Temukan 367 DIM di RUU PPRT
Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam UU PPRT. Dari jumlah tersebut, Edward mengatakan 79 DIM di antaranya merupakan substansi baru.
"Ini akan menjadi fokus kita," ujar Eddy.
Usai temuan ratusan DIM tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah selanjutnya bakal menandatangi DIM tersebut dan menyerahkannya secara formil ke DPR RI. Setelah diserahkan kemarin, harapannya RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR pekan depan.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan secara substansi RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, yakni pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Eddy mengatakan RUU PPRT juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PRT, seperti hak atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal. Menurut dia, komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus.
Selain itu, Moeldoko meminta agar tim juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko.
Hari ini KSP menginisiasi rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pembentukan UU PPRT. Dalam rapat tersebut dibahas finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.
Rapat dihadiri Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.
Pilihan Editor: Pemerintah Temukan 367 Daftar Invetarisasi Masalah UU PPRT yang Hendak Diserahkan ke DPR