TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pekan ini untuk mengklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan dugaan gratifikasi.
Nama Maulan Aklil mencuat setelah istrinya, Monica Haprinda kerap memamerkan menggunakan tas merek mewah seharga ratusan juta rupiah hingga liburan ke luar negeri yang diunggah di medsos.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya segera meminta klarifikasi Maulan Aklil. Ia memastikan sudah ada jadwal pemeriksaannya.
"Wali Kota Pangkalpinang minggu ini. Saya lihat kayaknya sudah terjadwal tuh. Wakil Gubernur Lampung juga. Bu Rihana sedang cocokin jadwal dulu," ujar Pahala saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Pahala menuturkan pemeriksaan Maulan Aklil berkaitan dengan klarifikasi LHKPN yang disampaikan ke KPK. "Sudah kita dapatkan data-datanya. Jadi mau kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar dia.
Soal KPK telah mendapat temuan ketidakwajaran dalam LHKPN Maulan Aklil, Pahala menyebut akan meminta klarifikasi terlebih dahulu. Pemanggilan pemeriksaan, kata dia, belum tentu dikarenakan ada temuan.
"Belum tentu dong. Inikan merespon suara masyarakat yang viral. Jadi kita kumpulin data. Kalau sudah cukup, kita undang klarifikasi. Waktu ngumpulin data kan kita analisa juga. Jadi ini undang klarifikasi dulu," ujar dia.
Harta kekayaan
LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000.
Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.
Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220.000.000. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373.
Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki hutang sepeserpun.
Selain soal pamer harta, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari bosnya tersebut.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada 29 Desember 2021.
Laporan gratifikasi tersebut mendapat respon dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.
KPK kemudian pada tanggal 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran.
Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Tempo berupaya meminta konfirmasi Maulan Aklil perihal pemeriksaan KPK terhadap dirinya. Namun, panggilan telepon dan pesan teks yang dikirimkan tidak direspons yang bersangkutan. Sebelumnya kepada sejumlah media, Maulan menegaskan terbuka terhadap pemeriksaan KPK. Namun, ia membantah tuduhan soal gratifikasi. “Kami pastikan itu tidak benar, kami bisa bertanggung jawab kepada Allah,” ujarnya.
SERVIO MARANDA