TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat selama tiga tahun anggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Sonny MN Tampubolon menyatakan tiga tersangka tersebut adalah DI, AW dan L.
"Hasil gelar perkara kasus ini, baru tiga tersangka yang ditetapkan yakni DI, AW, dan L, dan akan berkembang," ujar Sonny dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat, Senin, 15 Mei 2023.
Ia mengatakan, bahwa dari total Rp227 milar dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020 dan 2021) diketahui kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih.
"Tidak hanya korupsi, tapi akan dikembalikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Sonny.
Ia belum menjelaskan secara detail terkait peran dari ketiga tersangka, karena masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka baru.
"Hari Rabu pekan depan akan kami rilis kembali secara lengkap dengan menyertakan para tersangka dan barang bukti," janji Sonny.
Sebelumnya perkara ini menjadi salah satu atensi Kapolda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitonga. Daniel saat itu mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini.
Pilihan Editor: Kilas Balik Perubahan Nama Irian Barat, Irian Jaya Barat kemudian Papua Barat