TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, Edward mengatakan 79 DIM di antaranya merupakan substansi baru.
"Ini akan menjadi fokus kita," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Usai temuan ratusan DIM tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah selanjutnya bakal menandatangi DIM tersebut dan menyerahkannya secara formil ke DPR RI. Dengan penyerahan yang direncanakan hari ini, harapannya RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR pekan depan.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan secara substansi RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, yakni pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Eddy mengatakan RUU PPRT juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PRT, seperti hak atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal. Menurut dia, komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan RUU PPRT berjalan mulus.
Selain itu, Moeldoko meminta agar tim juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal RUU PPRT.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko.
Hari ini KSP menginisiasi rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pembentukan UU PPRT. Dalam rapat tersebut dibahas finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.
Rapat dihadiri Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.
Pilihan Editor: Koalisi Tagih Janji Pemerintah dan DPR Bahas RUU PPRT