Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Juanda, Argandiono, Guiqing yang memegang paspor bernomor G34298699 itu kedapatan membawa pil ekstasi 8.790 butir dan satu kantong ketamine dengan berat total 155,4 kilogram.
"Nilainya sekitar Rp 2,896 miliar," kata Argandiono didampingi Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Juanda, Mayor Agus M, Sabtu (25/4).
Modus yang digunakan pelaku, kata Argandiono, ialah dengan menyembunyikan ekstasi ke bagian paling bawah kopor setelah penutup bagian dalam. Setelah merusak lapisan kain tersebut, kopor tidak dijahit dengan sempurna dan hanya ditutup lakban hitam. "Agar terlihat sempurna, pada bagian atas lapisan kain penutup diisi pakaian," ujar Argandiono.
Guiqing ditangkap petugas bea dan cukai setelah barang yang dibawanya terdeteksi oleh anjing pelacak narkotika, profiling dan analisis mesin x-ray. Dia kemudian dibawa ke ruangan untuk dilakukan pengecekan badan secara menyeluruh. "Kami curiga karena saat dianalisis mesin x-ray, ada warna yang berubah di tas Guiqing. Ternyata memang betul ada zat adiktifnya," ucap Argandiono.
Pada Kamis, Tim Operasi Pengawasan Narkotika dan Psikotropika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Surabaya menangkap perempuan asal Thailand, Chanraem Suwanson, 27 tahun, membawa heroin 2,671 kilogram senilai Rp 5 miliar.
KUKUH S WIBOWO