TEMPO.CO, Medan - Jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru Sekolah Dasar bernama Sarlita. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, telah mencopot EKT dan akan diperiksa di Jaksa Bidang Pengawasan.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan akan diperiksa besok ya (Senin)." kata Idianto kepada wartawan, Ahad,14 Mei 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan Jaksa EKT adalah jaksa fungsional. EKT menangani perkara narkoba anak guru Sarlita.
"Jaksa EKT sedang menangani perkara narkoba yang melibatkan anak Ibu Sarlita. EKT sebagai jaksa penuntut umum dan sedang mempelajari berkas anak Ibu Sarlita. Perkaranya belum P21." kata Yos Tarigan kepada Tempo.
Selain mencopot EKT dari jabatan jaksa fungsional, Asisten Pengawasan atau Aswas akan memeriksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023. "Besok Ibu Jaksa EKT akan diperiksa dengan sejumlah saksi dan tersangka. Kajati Sumut Pak Idianto sangat tegas dalam perkara-perkara seperti ini (pemerasan). Nanti Jaksa dari Aswas akan memeriksa," ujar Yos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap EKT, Kejati Sumut, ujar Yos, telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut dengan membebastugaskan untuk sementara waktu. "Dari hasil pemeriksaan Jumat,12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujar Yos.
Pemeriksaan terhadap EKT, ujar Yos, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
"Apabila dalam pemerikasaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Yos.
Lebih lanjut Yos menegaskan, sesuai perintah Kajati Sumut Idianto, jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa Jaksa EKT terbukti melakukan kesalahan, maka terhadapnya akan diberikan tindakan tegas.
"Pak Kajati Sumut dan Jaksa Agung selalu mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi saat penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," ujar Yos.
Dugaan pemerasan terhadap Sarlita, ujar Yos, viral di media sosial, sejak pekan lalu. Kuasa hukum anak Sarlita dan Sarlita lantas mengadukan Jaksa EKT ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut atas pemerasan dalam penanganan perkara narkoba yang menjerat anak Sarlita berinisial MRN.
Kasus ini bermula ketika MRN dan rekan MRN berinisial DYN ditangkap Polres Batubara saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN. Adapun Sarlita, seperti pengakuannya dalam laporannya, ujar Yos, berusaha menemui Jaksa EKT setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Batubara.
Pilihan Editor: Jalan Politik Yusuf Mansur: Aksi 212, Dukung Jokowi, Kini Bacaleg dari Perindo