Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa di Kejari Batubara Dicopot, Diduga Memeras di Kasus Narkoba

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru Sekolah Dasar bernama Sarlita. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, telah mencopot EKT dan akan diperiksa di Jaksa Bidang Pengawasan.

"Sudah dicopot dari jabatannya dan akan diperiksa besok ya (Senin)." kata Idianto kepada wartawan, Ahad,14 Mei 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan Jaksa EKT adalah jaksa fungsional. EKT menangani perkara narkoba anak guru Sarlita.

"Jaksa EKT sedang menangani perkara narkoba yang melibatkan anak Ibu Sarlita. EKT sebagai jaksa penuntut umum dan sedang mempelajari berkas anak Ibu Sarlita. Perkaranya belum P21." kata Yos Tarigan kepada Tempo.

Selain mencopot EKT dari jabatan jaksa fungsional, Asisten Pengawasan atau Aswas akan memeriksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023. "Besok Ibu Jaksa EKT akan diperiksa dengan sejumlah saksi dan tersangka. Kajati Sumut Pak Idianto sangat tegas dalam perkara-perkara seperti ini (pemerasan). Nanti Jaksa dari Aswas akan memeriksa," ujar Yos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap EKT, Kejati Sumut, ujar Yos, telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut dengan membebastugaskan untuk sementara waktu. "Dari hasil pemeriksaan Jumat,12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujar Yos.

Pemeriksaan terhadap EKT, ujar Yos, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila dalam pemerikasaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Yos.

Lebih lanjut Yos menegaskan, sesuai perintah Kajati Sumut Idianto, jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa Jaksa EKT terbukti melakukan kesalahan, maka terhadapnya akan diberikan tindakan tegas.

"Pak Kajati Sumut dan Jaksa Agung selalu mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi saat penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," ujar Yos.

Dugaan pemerasan terhadap Sarlita, ujar Yos, viral di media sosial, sejak pekan lalu. Kuasa hukum anak Sarlita dan Sarlita lantas mengadukan Jaksa EKT ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut atas pemerasan dalam penanganan perkara narkoba yang menjerat anak Sarlita berinisial MRN.

Kasus ini bermula ketika MRN dan rekan MRN berinisial DYN ditangkap Polres Batubara saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN. Adapun Sarlita, seperti pengakuannya dalam laporannya, ujar Yos, berusaha menemui Jaksa EKT setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Batubara.

Pilihan Editor: Jalan Politik Yusuf Mansur: Aksi 212, Dukung Jokowi, Kini Bacaleg dari Perindo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

14 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

16 jam lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

1 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Jaksa Ajukan Perintah Penangkapan Yoo Ah In Lagi karena Dianggap Halangi Proses Hukum

3 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Jaksa Ajukan Perintah Penangkapan Yoo Ah In Lagi karena Dianggap Halangi Proses Hukum

Yoo Ah In diduga menyuruh rekannya menghilangkan bukti dan juga memaksa untuk mengonsumsi narkoba saat berada di Amerika Serikat.


Pemimpin Oposisi Korea Selatan Dirawat setelah Mogok Makan, Terancam Ditangkap

4 hari lalu

Lee Jae-myung, pemimpin Partai Demokrat Korea Selatan, berbicara pada rapat umum saat berkampanye untuk pemilihan presiden di Seoul, Korea Selatan, 8 Maret 2022. REUTERS
Pemimpin Oposisi Korea Selatan Dirawat setelah Mogok Makan, Terancam Ditangkap

Pemimpin oposisi utama Korea Selatan Lee Jae-myung dirawat di rumah sakit beberapa hari setelah melakukan mogok makan sebagai protes


Sindikat Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Dibekuk Polsek Tamansari, Ancam Korban dengan Gunting

5 hari lalu

Ilustrasi kencan. Shutterstock.com
Sindikat Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Dibekuk Polsek Tamansari, Ancam Korban dengan Gunting

Polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku pemerasan modus kencan itu. Dua pemeras positif sabu.


Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

5 hari lalu

Konferensi pers terkait penahanan anggota DPR di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

Hermon mengatakan Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

7 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

9 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.