Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Editor

Amirullah

image-gnews
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi permohonan uji pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ini berkaitan dengan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Seorang warga yang berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada 10 Mei 2023, menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Ia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau mati, yakni 5 tahun. 

Menurut dia, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya. Dia meragukan apakah tolak ukur itu sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ia menilai perpanjangan SIM sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu seperti calo.

Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara. 

Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Sedangkan, surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. 

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan alasan kenapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM berlaku seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM  kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” kata Yusri mengilustrasikan.

Oleh karena itu, ia mengatakan mengapa negara-negara seluruh dunia memiliki kebijakan SIM yang sama.

Gugatan ke MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rabu kemarin, 10 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto. Permohonan perkara Arifin terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, kata Arifin, yakni pemohon harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Arifin mengatakan mendapatkan SIM bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Menurut dia, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori. Selain itu, ia menilai tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selama ini, sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu. Namun, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian. Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan. 

“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” kata Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya. “Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki,” ujar Enny.

Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Arifin diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. 

Hakim memberikan waktu kepada Arifin untuk memperbaiki permohonan gugatan masa berlaku SIM yang ia ajukan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Pilihan Editor: Partai Ummat Pastikan Amien Rais Tidak Masuk Daftar Bacaleg

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

1 hari lalu

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

1 hari lalu

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

2 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

2 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

3 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

4 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Cara Membuat SIM Internasional

4 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

4 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

Hasil investigasi YLBHI memastikan aparat kepolisian melepaskan gas air mata ke arah sekolah dasar saat bentrokan di Pulau Rempang.


Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

5 hari lalu

Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

Berhasil identifikasi WNI korban kecelakaan kapal.