Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

image-gnews
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga kandung Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menutup peluang damai atau restorative justice dengan Archi Bela, keponakan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Archi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Kakak kandung dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej mengatakan lima dari tujuh bersaudara kakak-adiknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Edward untuk memproses hukum keponakan mereka, Archi Bela.

Hal ini disampaikan Irma Hiariej, saat menanggapi permintaan menyelesaikan perkara yang diusut tim siber Bareskrim Polri secara kekeluargaan. 

“Karena dugaan pencatutan nama adik kami Wamenkumham oleh Archi Bela sudah mencoreng nama besar keluarga. Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023.

Irma juga mengatakan pihak keluarga besar Edward Hiariej juga mempersilakan kuasa hukum Archi Bela apabila ingin melaporkan balik Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddi Hiariej itu.

Kuasa hukum Archi Bela meminta kepolisian tidak menahan kliennya sebelum ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencatutan nama pamannya di Bareskrim Polri, Kamis pagi, 11 Mei 2023.

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan karena masalah ini merupakan masalah keluarga. Ia meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya dan berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini, dan akan kelihatan ketika ada penahanan,” kata Slamet.

Namun usai diperiksa selama sembilan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pamannya.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan tersebut. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.  

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfu MD, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lainnya, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Ia juga mengatakan akan melaporkan balik Wamenkumham Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang melibatkannya. Namun ia tidak menjelaskan perkara apa yang hendak dilaporkan. 

Wamenkumham yang kerap disapa Eddi melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik pada November 2022.

"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.

Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddi menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Wamenkumham Eddi.

Pilihan Editor: Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

4 jam lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Pemeriksaan di Polda, Denny Sumargo Mengadu Pernah Diteror dan Gagal Nikah Beberapa Kali

18 hari lalu

Artis dan presenter Denny Sumargo usai pemeriksaan sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis 7 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Pemeriksaan di Polda, Denny Sumargo Mengadu Pernah Diteror dan Gagal Nikah Beberapa Kali

Artis dan presenter Denny Sumargo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baiknya oleh Verny Hasan di Polda Metro Jaya


Saksi Sebut Presiden Jadi Sasaran Penonton Video Podcast Haris Azhar yang Diperkarakan Luhut Binsar

21 hari lalu

Periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia (kiri) dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Sebut Presiden Jadi Sasaran Penonton Video Podcast Haris Azhar yang Diperkarakan Luhut Binsar

Saksi meringankan dalam sidang Haris Azhar menyampaikan siapa sasaran penonton video podcast yang diperkarakan Luhut Binsar Pandjaitan.


Saksi Jelaskan Latar Belakang Pembuatan Kajian Papua yang Dibahas Dalam Podcast Haris Azhar-Fatia

22 hari lalu

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty agenda pemeriksaan saksi a de charge yakni (dari kiri) Ahmad Ashov Birry dari TrendAsia dan Muhammad Iqbal Damanik dari Greenpeace di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Saksi Jelaskan Latar Belakang Pembuatan Kajian Papua yang Dibahas Dalam Podcast Haris Azhar-Fatia

Saksi menjelaskan latar belakang dibuatnya kajian soal Papua yang dibahas dalam video podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Sidang Haris Azhar, 2 Penanggung Jawab Kajian Soal Papua yang Diperkarakan Luhut Jadi Saksi Meringankan

22 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Haris Azhar, 2 Penanggung Jawab Kajian Soal Papua yang Diperkarakan Luhut Jadi Saksi Meringankan

Sidang Haris Azhar kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.


Anak Benjamin Netanyahu Diperintahkan Pengadilan Bayar Uang Kompensasi

25 hari lalu

Yair Netanyahu bersama ayahnya PM Israel, Benjamin Netanyahu [RUSSIA TODAY]
Anak Benjamin Netanyahu Diperintahkan Pengadilan Bayar Uang Kompensasi

Putra Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diminta membayar uang kompensasi sebesar Rp 518 juta setelah dia dituduh melakukan fitnah


Dituduh Langgar UU Advokat, Bareskrim Sebut Penyidik Tangani Perkara Alvin Lim Sesuai SOP

27 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Dituduh Langgar UU Advokat, Bareskrim Sebut Penyidik Tangani Perkara Alvin Lim Sesuai SOP

Vivid menanggapi berita ajakan berdebat anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Diksi Lord Luhut: Alasan Haris Azhar dan Perasaan Luhut Binsar saat Mendengarnya

35 hari lalu

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Diksi Lord Luhut: Alasan Haris Azhar dan Perasaan Luhut Binsar saat Mendengarnya

Haris Azhar mengungkapkan alasannya memakai diksi Lord Luhut untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan


Hakim Tanya Alasan Haris Azhar Pakai Diksi Lord Luhut di Video Podcast

36 hari lalu

Majelis hakim Cokorda Gede Arthana (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dugaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tanya Alasan Haris Azhar Pakai Diksi Lord Luhut di Video Podcast

Hakim mempertanyakan alasan terdakwa Haris Azhar menggunakan diksi 'Lord' dalam video podcast yang diunggah di YouTube.


Ada Lagi Keributan di Sidang Haris Azhar, Kali Ini Gara-gara Mikrofon Mati

36 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Ada Lagi Keributan di Sidang Haris Azhar, Kali Ini Gara-gara Mikrofon Mati

Keributan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kembali terjadi dalam sidang Haris Azhar hari ini. Kali ini, pemicu keributan karena mikrofon