Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

image-gnews
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga kandung Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menutup peluang damai atau restorative justice dengan Archi Bela, keponakan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Archi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Kakak kandung dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej mengatakan lima dari tujuh bersaudara kakak-adiknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Edward untuk memproses hukum keponakan mereka, Archi Bela.

Hal ini disampaikan Irma Hiariej, saat menanggapi permintaan menyelesaikan perkara yang diusut tim siber Bareskrim Polri secara kekeluargaan. 

“Karena dugaan pencatutan nama adik kami Wamenkumham oleh Archi Bela sudah mencoreng nama besar keluarga. Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023.

Irma juga mengatakan pihak keluarga besar Edward Hiariej juga mempersilakan kuasa hukum Archi Bela apabila ingin melaporkan balik Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddi Hiariej itu.

Kuasa hukum Archi Bela meminta kepolisian tidak menahan kliennya sebelum ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencatutan nama pamannya di Bareskrim Polri, Kamis pagi, 11 Mei 2023.

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan karena masalah ini merupakan masalah keluarga. Ia meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya dan berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini, dan akan kelihatan ketika ada penahanan,” kata Slamet.

Namun usai diperiksa selama sembilan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pamannya.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan tersebut. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.  

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfu MD, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lainnya, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Ia juga mengatakan akan melaporkan balik Wamenkumham Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang melibatkannya. Namun ia tidak menjelaskan perkara apa yang hendak dilaporkan. 

Wamenkumham yang kerap disapa Eddi melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik pada November 2022.

"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.

Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddi menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Wamenkumham Eddi.

Pilihan Editor: Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

1 jam lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

12 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

12 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

13 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

16 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

16 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Menkumham Sebut Pemerintah Akan Ikuti DPR Setelah Pengesahan RUU PIlkada Batal

19 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melambaikan tangan usai mengikuti rapat pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Sebut Pemerintah Akan Ikuti DPR Setelah Pengesahan RUU PIlkada Batal

Menkumham Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada,


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

27 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual