TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga kandung Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menutup peluang damai atau restorative justice dengan Archi Bela, keponakan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Archi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Kakak kandung dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej mengatakan lima dari tujuh bersaudara kakak-adiknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Edward untuk memproses hukum keponakan mereka, Archi Bela.
Hal ini disampaikan Irma Hiariej, saat menanggapi permintaan menyelesaikan perkara yang diusut tim siber Bareskrim Polri secara kekeluargaan.
“Karena dugaan pencatutan nama adik kami Wamenkumham oleh Archi Bela sudah mencoreng nama besar keluarga. Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023.
Irma juga mengatakan pihak keluarga besar Edward Hiariej juga mempersilakan kuasa hukum Archi Bela apabila ingin melaporkan balik Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddi Hiariej itu.
Kuasa hukum Archi Bela meminta kepolisian tidak menahan kliennya sebelum ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencatutan nama pamannya di Bareskrim Polri, Kamis pagi, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan karena masalah ini merupakan masalah keluarga. Ia meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya dan berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini, dan akan kelihatan ketika ada penahanan,” kata Slamet.
Namun usai diperiksa selama sembilan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pamannya.
“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan tersebut. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.
Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfu MD, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.
“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.
Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lainnya, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Ia juga mengatakan akan melaporkan balik Wamenkumham Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang melibatkannya. Namun ia tidak menjelaskan perkara apa yang hendak dilaporkan.
Wamenkumham yang kerap disapa Eddi melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik pada November 2022.
"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.
Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddi menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Wamenkumham Eddi.
Pilihan Editor: Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK