TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan melakukan pengetatan pemusnahan barang bukti narkoba setelah kasus pencurian barang bukti yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Dittipidnarkoba Bareskrim akan melibatkan Divisi Propam Polri untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba sebagai salah satu bentuk pengetatan pengawasan.
“Kita melibatkan Divisi Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Mukti mengatakan, Dittipidnarkoba terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (anev) tiap bulan. Ia mengatakan akan memimpin anev bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.
Dalam kasus Teddy, kata Ahmad, bentuk pelanggarannya adalah penggelapan barang bukti narkotik berupa sabu. Agar kasus serupa tidak terulang, Polri telah memperketat pengawasan dan pengamanan barang bukti kejahatan, khususnya narkoba.
"Itu disimpan dengan ketat dan berlapis," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti juga melibatkan elemen masyarakat dan kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari adanya berbagai penyimpangan.
"Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023. Majelis hakim menilai Teddy, ketika mash menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terkuak setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar sabu di Jakarta. Para pengedar itu mengaku mendapat pasokan sabu dari anggota Kepolisian Sektor Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan. Sedangkan Achmad mendapat barang haram tersebut dari atasannya, Komisaris Kasranto.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi kemudian menangkap bandar narkoba bernama Linda Pujiastuti. Kepada penyidik, Linda mengaku mendapat sabu itu dari Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara. Dody inilah yang kemudian menyebut nama Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Pilihan Editor: Dorong Sidang Etik Teddy Minahasa Segera Digelar, Kompolnas: Sudah Ada Vonis Pengadilan
EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI