Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

image-gnews
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee mendatangi penyidik Polda Sumatera Selatan hari ini Kamis 11 Mei 2023. Sebagai tersangka, dia menjalani wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.

Di saat bersamaan pelapor M. Syarief Hidayat berbicara wacana memberi maaf pada Lina. Hal itu sesuai dengan permintaan dari tersangka lewat media sosial dan media massa beberapa waktu yang lalu. 

"Informasi yang kami dapat dia menjalani wajib lapor sebagai tersangka hari ini," kata Sapriadi Syamsudin, penasehat hukum pelapor, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurutnya, pihak pelapor tetap komitmen untuk melanjutkan kasus ini hingga pengadilan. Langkah tersebut diambil sebagai hal yang bijak untuk menghormati hukum yang sedang berjalan. 

Soal ajakan damai yang dilontarkan oleh pengacara maupun oleh tersangka, Sapriadi menilainya suatu yang lumrah di dunia peradilan. Sebagai pengacara maupun tersangka, biasanya akan menempuh berbagai upaya agar kasusnya segera berakhir dan terjadi perdamaian.

Namun menurut Sapriadi, pihaknya bukan tidak ingin memberi maaf pada tersangka. Menurutnya, pelapor sudah berencana memberi maaf dengan catatan proses hukum tetap berjalan. "Tetap harus ada konsekuensi hukum dari perbuatan tersangka sendiri," dia menambahkan. 

"Kami akan sampaikan hal itu (kemungkinan memberi maaf) di depan majelis hakim agar tidak timbul fitnah di masyarakat," ujarnya.

Kasus ini sudah bergulir beberapa pekan di Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, pelapor selebgram Lina Mukherjee memastikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meskipun yang bersangkutan berharap ada perdamaian di antara mereka.

Pasalnya majelis ulama indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang mendukung langkah pelapor. Selain itu, kasus ini sudah menjadi atensi publik. 

Sapriadi Syamsudin, pengacara pelapor M. Syarief Hidayat mengatakan kliennya tetap beriktiar untuk melanjutkan kasus penistaan agama ini hingga ke pengadilan. Tujuannya semat-mata untuk menegakkan kebenaran, keadilan  dan membela agama Allah yaitu Islam. 

Sementara itu Kamis 11 Mei pukul 8 lewat, Lina Mukherjee  ke Polda Sumsel langsung memasuki ruang penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki membenarkan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel dalam rangka wajib lapor. Kedatangan Lina, kata dia, menunjukkan tindakan yang kooperatif.

Pilihan Editor: Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

1 jam lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.