TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee mendatangi penyidik Polda Sumatera Selatan hari ini Kamis 11 Mei 2023. Sebagai tersangka, dia menjalani wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.
Di saat bersamaan pelapor M. Syarief Hidayat berbicara wacana memberi maaf pada Lina. Hal itu sesuai dengan permintaan dari tersangka lewat media sosial dan media massa beberapa waktu yang lalu.
"Informasi yang kami dapat dia menjalani wajib lapor sebagai tersangka hari ini," kata Sapriadi Syamsudin, penasehat hukum pelapor, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurutnya, pihak pelapor tetap komitmen untuk melanjutkan kasus ini hingga pengadilan. Langkah tersebut diambil sebagai hal yang bijak untuk menghormati hukum yang sedang berjalan.
Soal ajakan damai yang dilontarkan oleh pengacara maupun oleh tersangka, Sapriadi menilainya suatu yang lumrah di dunia peradilan. Sebagai pengacara maupun tersangka, biasanya akan menempuh berbagai upaya agar kasusnya segera berakhir dan terjadi perdamaian.
Namun menurut Sapriadi, pihaknya bukan tidak ingin memberi maaf pada tersangka. Menurutnya, pelapor sudah berencana memberi maaf dengan catatan proses hukum tetap berjalan. "Tetap harus ada konsekuensi hukum dari perbuatan tersangka sendiri," dia menambahkan.
"Kami akan sampaikan hal itu (kemungkinan memberi maaf) di depan majelis hakim agar tidak timbul fitnah di masyarakat," ujarnya.
Kasus ini sudah bergulir beberapa pekan di Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, pelapor selebgram Lina Mukherjee memastikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meskipun yang bersangkutan berharap ada perdamaian di antara mereka.
Pasalnya majelis ulama indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang mendukung langkah pelapor. Selain itu, kasus ini sudah menjadi atensi publik.
Sapriadi Syamsudin, pengacara pelapor M. Syarief Hidayat mengatakan kliennya tetap beriktiar untuk melanjutkan kasus penistaan agama ini hingga ke pengadilan. Tujuannya semat-mata untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan membela agama Allah yaitu Islam.
Sementara itu Kamis 11 Mei pukul 8 lewat, Lina Mukherjee ke Polda Sumsel langsung memasuki ruang penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki membenarkan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel dalam rangka wajib lapor. Kedatangan Lina, kata dia, menunjukkan tindakan yang kooperatif.
Pilihan Editor: Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan