Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan agenda pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditunda. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya masih perlu mendapatkan keterangan lain.

Haris mengatakan Dewas KPK masih harus mendapatkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi lainnya. Oleh karenanya, ia menerangkan pemeriksaan terhadap Firli  akan diganti pada lain kesempatan.

"Jadwal klarifikasi Pak FB ditunda karena ada tambahan saksi baru yg diperiksa hari ini, seperti penyidik, penyelidik, kasatgas dan lain-lain," kata Haris pada Kamis 11 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Firli sebelumnya dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan dengan Dewas KPK pada hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsuddin Haris kemarin Rabu 10 Mei 2023.

Kronologi terbongkarnya kebocoran dokumen penyelidikan KPK

Dewas KPK menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak. Salah satu yang melapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Endar menyatakan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor kementerian itu pada 27 Maret 2023. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi.  Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin, kata dia, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.

KPK dan Kementerian ESDM bantah adanya bocoran dokumen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.

Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.

Firli Bahuri belum pernah berkomentar atas masalah ini. Selain masalah kebocoran dokumen, Endar Priantoro juga melaporkan Firli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pemecatan dirinya dari KPK. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

10 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak,  dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak melanggar kode etik meskipun terbukti berkomunikasi dengan Idris SIhite.


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

1 hari lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan LNG di Pertamina. Berikut sederet fakta versi KPK.


Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

Perbuatan Karen Agustiawan dinilai menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun.


Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan proyek LNG di Pertamina.


Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

KPK lagi-lagi menyedot perhatian publik. Terbaru, pimpinan KPK disebut membuat janji temu dengan tahanan di Gedung Merah Putih. Siapa?


Johanis Tanak Bantah Dirinya Bertemu Tahanan Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK

7 hari lalu

Selain memiliki 3 mobil, Johanis Tanak juga mempunyai motor  Yamaha Mio keluaran tahun 2011 seharga Rp 4 juta. Selain kendaraan bermotor, Johanis memiliki kekayaan yang digolongkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 55 juta. Lalu surat berharga bernilai Rp 200 juta dan kas Rp 3,842 miliar. TEMPO/Subekti
Johanis Tanak Bantah Dirinya Bertemu Tahanan Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah telah bertemu dengan seorang tahanan korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung KPK.


Johanis Tanak Disidang Kode Etik, Yudi Punomo: Mengecewakan

7 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Johanis Tanak Disidang Kode Etik, Yudi Punomo: Mengecewakan

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menyatakan Johanis Tanak sebenarnya diharapkan tak mengulang kesalahan Lili Pintauli SIregar.