TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah mengirim rekomendasi kepada kepolisian agar memproses kasus dugaan staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycation itu, karena meanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ridwan Kamil di Bandung pada Rabu, 10 Mei 2023.
Ridwan Kamil mengatakan, ajakan tidur semalam dengan atasan yang diiming-imingi perpanjangan kontrak tersebut sudah bisa digolongkan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Itu ada undang-undangnya. Jadi itu salah satu pelanggaran. Karena tupoksi kepolisian yang sudah memeriksa, poinnya adalah, kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pelecehan seksual,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum agar pelaku mendapat efek jera. “Mudah-mudahan, menurut saya kalau memang ditemukan, untuk diproses supaya ada efek jera,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, salah satu korban yang melapor diklaimnya bukan satu-satunya. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat sempat melakukan survei dan mendapati ada buruh yang mengaku menerima perlakuan serupa. Survei tersebut dilakukan di daerah-daerah industri di Jawa Barat.
“Terjadi tidak hanya di hari ini saja, jadi kebetulan saja korbannya speak up, tapi diduga terjadi juga hal serupa, hasil surveinya di tempat-tempat lain,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengaku, hasil survei tersebut tidak memerinci kasus yang terjadi. “Bentuknya itu survei bukan menstatistik jumlah, tapi mensurvei pada buruh-buruh, karyawan-karyawan, apakah terjadi pola yang sama, dan keluar hasilnya 8 persen dari yang di survei menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual,” kata dia.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya seorang atasan di perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Kemudian AD, karyawati yang diajak staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. Perempuan berinisial AD itu melaporkan atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi. Kuasa hukum korban mengatakan AD dalam kondisi baik, setelah sempat mengalami trauma.
Kepada awak media, AD mengatakan dia sempat ketakutan dan trauma. Ia juga takut diklaim cari popularitas atau pansos di media sosial. "Cukup trauma sih, takut juga. Ada rasa takut, saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin pansos tapi saya ingin keadilan. Saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa diputus kontrak karena menolak siapa saat itu," ujarnya.
Meski takut, AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.
"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.
Pilihan Editor: Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis
AHMAD FIKRI