TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini bahwa mantan Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria bukanlah korban kebohongan mantan bosnya, Ferdy Sambo. Hal tersebut dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan tingkat banding yang diajukan Agus.
“Terdakwa bukanlah seperti yang digambarkan oleh penasehat hukum terdakwa, yaitu terperdaya skenario kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Hiyanto saat membacakan pertimbangan, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan majelis hakim justru meyakini bahwa Agus berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Sambo. “Dengan demikian, keberatan dari penasehat hukum tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak,” ujar dia.
Selain itu, Sugeng mengatakan majelis hakim juga tidak sependapat dengan keberatan penasehat hukum Agus yang menyebutkan bahwa independensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkikis karena adanya desakan publik. Menurut dia, keberatan tersebut hanyalah asumsi tanpa bukti.
“Sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus ditolak,” ujar dia.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Sugeng menyatakan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Agus terbukti terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis hakim memutuskan menguatkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria.
Sebelumnya, keputusan serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra bukanlah korban kebohongan Sambo, melainkan ikut berperan untuk menutupi pembunuhan berencana yang dilakukan bosnya itu.
Hakim menerima banding yang diajukan pengacara Hendra maupun jaksa penuntut umum, akan tetapi menguatkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas vonis banding ini, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan menghargai putusan tersebut. Dia mengatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami menghargai putusan Hakim Tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu," kata dia.
Pilihan Editor: Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan