Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Menurut KPU

Reporter

image-gnews
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan. Berbagai partai politik mulai mengusung bakal nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pesta rakyat terbesar di Indonesia sendiri telah merilis jadwal dan tahapan Pemilu 2024. 

Tidak hanya mencari pemimpin tertinggi negara, melalui Pemilu 2024 mendatang juga akan diputuskan anggota hingga kepala lembaga legislatif maupun eksekutif daerah. Pemilu merupakan metode pengambilan keputusan formal untuk menentukan tokoh yang akan memegang jabatan administrasi publik sangat umum diadakan di negara bersistem demokrasi, termasuk Indonesia. 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Dilansir dari situs infopemilu.kpu.go.id, serangkaian agenda Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 2022, antara lain:

-       14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.

-       14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 sebagai waktu penyusunan peraturan KPU.

-   14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 menjadi momen pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

-       29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: waktu pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

-       14 Desember 2022: momen penetapan peserta Pemilu 2024.

-       14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).

-    6 Desember 2022 – 25 November 2023 waktu pencalonan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

-    24 April 2023 – 25 November 2023: pencalonan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

-       19 Oktober 2023 – 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.

-       24 November 2023 – 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       11 – 13 Februari 2024: masa tenang (bebas kampanye).

-       14 Februari 2024: jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berupa waktu pemungutan suara.

-       14 - 15 Februari 2024: waktu penghitungan suara.

-       15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.

-     Permohonan perselisihan penetapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jika tidak ada permohonan perselisihan paling lambat 3 hari pasca KPU mendapatkan surat pemberitahuan MK.

-   1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD. Untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

-     20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden dari hasil akhir Pemilu 2024. 

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, saat hari pemungutan suara, ada beberapa cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), antara lain:

  1. Datang ke TPS sesuai nama yang sudah terdaftar.
  2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kepada panitia KPPS di TPS.
  3. Tulis nama di dalam daftar hadir.
  4. Tunggu antrean hingga dipanggil.
  5. Terima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  6. Masuk ke bilik suara.
  7. Sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara sebanyak satu kali pada nama, nomor, foto pasangan calon, atau tanda logo partai politik pengusung dalam satu kotak.
  8. Lipat surat suara seperti bentuk semula, kemudian masukkan ke kotak suara.
  9. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai bukti bahwa seseorang telah menggunakan hak suara. 

Demikian informasi mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan rilis dari KPU. Untuk pertanyaan atau aduan berkaitan dengan pesta rakyat tersebut, masyarakat dapat menghubungi Call Center KPU 021-31937223 atau media sosial KPU RI di kanal Instagram, Facebook, dan Twitter. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Ditutup Pekan Depan, Sejumlah KPU Belum terima Pendaftaran Bacaleg

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

31 menit lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

2 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

2 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.