TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan untuk bisa segera disahkan.
“Sekarang ini, RUU Masyarakat Adat menjadi hak inisiatif dari DPR. Ini sudah dibahas di badan legislasi tinggal menunggu rapat paripurna untuk mengesahkan bahwa RUU itu menjadi hak inisiatif DPR,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Pengakuan Hutan Adat di Indonesia' yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam proses penggodokan RUU tersebut, Usep mengatakan KSP mendorong pelibatan masyarakat sipil. DPR nantinya akan mengirimkan RUU, naskah akademik, dan surat kepada Presiden. Kemudian, Presiden akan menindaklanjutinya dengan membuat Surat Presiden untuk pembahasan bersama RUU tersebut antara DPR dan pemerintah, juga lintas Kementerian/Lembaga.
“Jadi harus bekerja sama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menyusun substansi RUU yang terbaik,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan terbesar dalam pengakuan eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya adalah aspek regulasi. Musababnya, ada sekitar 30 regulasi yang juga mengatur soal masyarakat adat, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri dengan istilah berbeda-beda.
“Oleh karena itu, diperlukan suatu reformasi regulasi yang komprehensif, dan tentu harus ada rujukannya yaitu UU ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tantangan lainnya adalah sinergi antara Kementerian/Lembaga. Hal ini, lanjutnya, dapat diatasi dengan kejelasan visi dan misi dari Presiden untuk benar-benar mengakui eksistensi masyarakat adat beserta wilayahnya.
“Jadi kalau masyarakat adat diakui sementara wilayahnya tidak diakui, itu sama saja bohong. Akui masyarakat adat dan wilayahnya sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat adat,” katanya.
Adapun Presiden Joko Widodo pada awal periode pertama menjabat berjanji RUU Masyarakat Adat bisa segera disahkan. Namun, hingga kini penyelesaian RUU menjadi undang-undang masih belum terlaksana.
Pilihan Editor: UGM Bikin Aturan Baru: Mahasiswa Bisa Dapat SKS dari Ikut Kegiatan Ekstrakurikuler