TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut usulan pemindahan tempat tahanan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan perlu dikaji lebih lanjut. Ia mengatakan Komisi III perlu mendengarkan konsep tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara langsung.
"Soal rekomendasi KPK terkait dengan terpidana kasus korupsi itu tentu perlu dikaji dengan kepala dingin. Nanti di Komisi III sewaktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) kami dengarkan dulu konsep KPK secara menyeluruh," kata Arsul pada Rabu 10 Mei 2023.
Ingin dengar pendapat KPK dan Kemenkumham
Arsul menyebut Komisi Hukum DPR siap mendengar langsung pemaparan rencana tersebut dari KPK. Termasuk, kata dia, DPR akan meminta penjelasan dari KPK mengenai hal teknis dan non-teknis dari wacana tersebut.
"Termasuk arah dan tujuannya seperti apa. Yang jelas kan kasus korupsi itu terdiri dari yang kelas teri sampai dengan yang kelas kakap karena melibatkan jumlah kerugian negara yg besar dan merupakan perbuatan berlanjut," ujar dia.
Selain itu, Arsul juga mengatakan Komisi III juga akan mendengar pendapat dari beberapa lembaga lain terkait terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebab, menurut dia, secara undang-undang, kewenangan terkait narapidana merupakan milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Nah kita dengar jugg nanti bagaimana pandangan Ditjen Pas dan Kemenkumham soal rekomendasi KPK. Jadi kita pastikan juga bahwa masing-masing kelembagaan selain kita dengarkan juga tidak ada yang dilangkahi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut.
Berikan efek jera
Sebelumnya, KPK mengeluarkan sebuah kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga permasyarakatan di Indonesia. Intisari hasil kajian KPK tersebut kemudian dibagikan melalui akun Instagram resmi KPK @official.kpk pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Dalam temuan tersebut, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang ada dalam tata kelola lapas. Salah satunya adalah pengistimewaan narapidana korupsi di dalam Lapas.
KPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari temuan masalah tersebut. Salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan rekomendasi kajian tersebut dimaksudkan agar menimbulkan efek ketakutan bagi para calon koruptor. “Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa sehingga perlu dibuat lebih menakutkan untuk menimbulkan efek jera,” ujar dia pada Selasa 9 Mei 2023.
Pilihan Editor: KPK Ungkap Alasan Munculkan Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan