TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening setelah ditetapkan tersangka kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice pada Selasa, 9 Mei 2023. KPK menduga Roy melakukan sejumlah tindakan yang membuat KPK kesulitan untuk menangkap sang Gubernur.
“Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
KPK menahan Roy untuk 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara. Penahanan ini, kata Ghufron, dilakukan dalam rangka memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Berikut ini merupakan sejumlah fakta dalam momen penahanan pengacara tersebut.
Baju Toga
Roy Rening mengenakan baju toga ketika datang ke Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa pagi, 9 Mei 2023. Roy mengatakan sengaja memakai baju yang biasa dipakai saat sidang itu sebagai simbol duka. "Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini," kata Roy saat tiba.
Baju itu masih dipakai Roy ketika sudah resmi ditahan KPK. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyarankan Roy untuk melepas baju yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan. Menurut Ali, penyidik sudah menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.
“Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri.
Susun Skenario
KPK menyatakan menetapkan Roy menjadi tersangka karena diduga melakukan sedikitnya 3 perbuatan. Salah satu perbuatan itu adalah menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. Karena saran itu, para saksi menjadi tidak hadir memenuhi panggilan KPK. “Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ghufron.
Provokasi
Ghufron mengatakan Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Pernyataan itu diduga tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dianggap tidak benar.
“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Ghufron.
Melarang kembalikan uang korupsi
Ghufron menuturkan Roy juga diduga menyarankan saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK. “SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK,” kata dia.
Klaim bantu pemeriksaan Lukas
Sebelum ditahan, Roy menyangkal tuduhan KPK bahwa dirinya merintangi proses hukum. Roy berkata justru dirinya berperan membantu pemeriksaan terhadap kliennya Lukas Enembe. Roy mengatakan dirinya membantu memfasilitasi Kepala Badan Intelijen Daerah Papua untuk mengantarkan pesan kepada Lukas Enembe. Pesan tersebut, berisi permintaan dari KPK agar Lukas kooperatif.
Selain itu, Roy mengatakan dirinya juga memfasilitasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim dokter dari KPK untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. “Saya memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya pada 3 November bertemu dengan Bapak Gubernur,” ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat. "Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," kata dia.
Pilihan Editor: KPK Ungkap Alasan Munculkan Wacana Napi Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan