TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dari pihak Muhammadiyah terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang atau AP Hasanuddin.
Penyidik meminta keterangan tiga orang saksi, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod dan Sekretaris Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mashuri Masyuda.
Ma’mun bersama Mashuri diperiksa selama kurang dari dua jam kurang. Penyidik menyampaikan 18 pertanyaan kepada keduanya soal unggahan tersangka APH yang bermuatan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal, mungkin data tambahan justru terkait kajian Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah terkait dengan data berkenaan dengan kasus terutama postingan-postingan Mas Hasanuddin," kata Ma’mun di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Ma’mun mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor karena dirinya yang pertama kali mengunggah tangkapan layar dan komentar tersangka AP Hasanuddin pada status Facebook milik Thomas Djamaluddin ke akun Twitter miliknya dan menautkan ke akun sejumlah pejabat negara hingga Mabes Polri.
"Karena posisi saya sebagai pemosting awal di Twitter itu, ya saya sampaikan apa adanya. Saya melihat status Facebook-nya Pak Thomas, lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin, dan ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu, lalu saya buat status di Twitter," kata Ma’mun.
Minta tidak berhenti di AP Hasanuddin
Tujuan Ma’mun mengunggah tangkapan layar berisi komentar ujaran kebencian itu karena dia menilai unggahan Thomas Djamaluddin dan komentar tersangka AP Hasanuddin merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan dan berulang.
Ma'mun pun berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada AP Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dia menyakini komentar AP Hasanuddin tidak berdiri sendiri, tetapi diawali oleh unggahan status dari Thomas Djamaluddin.
"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya, gitu kan ya? Tentu saya memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya, yang komentarnya itu provokatif. Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof. Thomas," ujar Ma’mun.
Pilihan Editor: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara