TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan banding terhadap dua bekas anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB dan tanpa pengamanan khusus.
“Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar kepada media pada Selasa, 9 Mei 2023.
Hendra dan Agus menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 3 Maret 2023. Hendra divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus divonis dua tahun. Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan banding.
Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto. Oleh karena itu, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baiquni dan Chuck divonis satu tahun penjara, sementara Irfan dan Arif divonis 10 bulan penjara.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra dan Agus juga divonis karena ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Pilihan Editor: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini