TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keputusannya menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening sudah sesuai aturan. KPK menyatakan seorang advokat dapat dipidana apabila melanggar aturan ketika menjalankan tugasnya.
“Bantahan dari tersangka hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, KPK memanggil Roy untuk diperiksa sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi proses hukum Lukas Enembe. Roy diduga memberikan saran kepada kliennya itu untuk tidak kooperatif menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Ketika datang pagi tadi, Roy menyatakan KPK telah salah menetapkan dirinya menjadi tersangka. Roy berkata seorang advokat ketika menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Ali mengutip putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyanggah pernyataan Roy. Menurut Ali, Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, kata Ali, bila seorang advokat melakukan cara melanggar hukum ketika membela kliennya, maka unsur itikad baik menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian, kata dia, hak imunitas advokat gugur dengan otomatis.
“Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat,” kata dia.
Ali memastikan KPK telah melakukan penyidikan kasus ini secara taat prosedur hukum. Menurut dia, KPK selalu mengantongi bukti yang cukup ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.
KPK mulai menyidik kasus Lukas sejak akhir 2020 lalu. Komisi antirasuah menduga Lukas menerima gratifikasi terkait proyek di Dinas PUTR Provinsi Papua senilai Rp 10 miliar. Belakangan, KPK juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri.
Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.
Pilihan Editor: Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK