TEMPO.CO, Jakarta - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra resmi menjadi buron kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
“Sudah terbit sejak 4 Mei,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa, 9 Mei 2023.
Mangkir dua kali pemanggilan
Penerbitan Daftar Pencarian Orang terhadap Dito Mahendra keluar setelah Dito mangkir dua kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Bareskrim memanggil Dito untuk diperiksa di kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa, 2 Mei 2023. Sebelumnya Dito juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Akan tetapi, Dito mangkir dari kedua panggilan tersebut.
Dito terseret kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan kediamannya. Sebanyak 15 senjata api milik Dito ditemukan ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya. Penggeledehaan kediaman Dito itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Setelah penemuan itu, KPK menyerahkan senjata api itu kepada polisi.
9 Senpi tak berizin
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa sembilan senjata api yang dimiliki Dito tak memiliki izin atau ilegal.
Bareskrim menyatakan sembilan pucuk senjata yang ditemukan itu berstatus ilegal. Senjata itu di antaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah dalam kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Gagal Periksa Dito Mahendra, Bareskrim Melipir Periksa Orang Dekatnya