Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBM PBNU Tolak Pengaturan Tembakau di RUU Kesehatan yang Disetarakan dengan Narkoba

image-gnews
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memprotes penempatan tembakau pada kelompok zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Tak hanya memprotes, forum diskusi antar ahli keilmuan Islam di PBNU ini menolak dan meminta agar pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut.

"Kami menolaknya," kata Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi saat dihubungi, Senin, 8 Mei 2023. 

Menurut Ma'afi, aturan soal tembakau cukup diserahkan ke aturan yang saat ini sudah berlaku saja. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Sikap resmi dari LBM PBNU ini akan segera tertuang dalam rekomendasi yang tengah mereka susun. "Satu dua hari ini akan selesai," kata dia.

Tolak pasal 154  

Penolakan ini disampaikan setelah LBM PBNU menggelar bahtsul masail yang diikuti para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu, 6 Mei 2023. Salah satu yang dibahas yaitu soal aturan di Pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif lain seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.

Para kiai yang hadir dari berbagai daerah pun secara bergantian mengeluarkan argumentasinya. Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Nur Kholis misalnya, menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. 

Padahal, Nur Kholis mengatakan bahwa undang-undang dibuat harus menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial. “Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar pria yang pernah menjabat Ketua Komnas HAM itu, dikutip dari laman resmi PBNU.

Berikutnya, Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna juga menyebut pemerintah telah bersikap diskriminatif terhadap produk olahan tembakau.

"Ini membuat kita bertanya-tanya kenapa kok pemerintah begitu diskriminatif? Jangan-jangan karena miras itu mayoritas produk impor?” kata Sarmidi yang juga Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) ini.

Pasal 154 RUU Kesehatan

Dalam draf RUU Kesehatan yang dirilis di laman resmi Kementerian Kesehatan, ada beberapa poin yang diatur dalam Pasal 154 tersebut. Bunyi lengkapnya yaitu sebagai berikut: 

(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat.

(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. narkotika;
b. psikotropika;
c. minuman beralkohol;
d. hasil tembakau; dan
e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(5) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus memenuhi standar dan/atau persyaratan
Kesehatan.

(6) Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa:
a. sigaret;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris; dan
e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

(7) Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau.

Selanjutnya: LBM PBNU bicara soal buruh pabrik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

1 hari lalu

Kepala Operasi NCS Polri, Irjen Asep Edi Suheri menemui Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Foto: Istimewa.
Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Kepala Operasi NCS Polri menemui Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar.


Merebak Pneumonia di Cina, Kemenkes Minta Tingkatkan Pengawasan

2 hari lalu

Ilustrasi pneumonia. shutterstock.com
Merebak Pneumonia di Cina, Kemenkes Minta Tingkatkan Pengawasan

Merebaknya kasus pneumonia di Cina membuat Kemenkes bersiaga dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023.


Uji Coba Nyamuk Wolbachia di 5 Kota, Kemenkes Gelontorkan Rp 16 Miliar

2 hari lalu

Masa dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Dalam aksinya masa menolak program Kemenkes RI soal penyebaran jutaan nyamuk Wolbachia yang dianggap menyebabkan Demam Berdarah Dengue dan merusak ekosistem karena belum terbukti keberhasilanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Uji Coba Nyamuk Wolbachia di 5 Kota, Kemenkes Gelontorkan Rp 16 Miliar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelontorkan dana senilai Rp 16 miliar untuk uji coba inovasi nyamuk wolbachia.


Gus Yahya Ajak Umat Beragama Indonesia Doa Bersama selama Satu Bulan

3 hari lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan pidato saat menghadiri acara Road To R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. R20 ISORA yang berlangsung pada Senin (27/11) akan dihadiri oleh otorita agama-agama dunia tersebut akan membahas eskalasi konflik Israel dan Palestina serta berupaya untuk mencari penyelesaiannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gus Yahya Ajak Umat Beragama Indonesia Doa Bersama selama Satu Bulan

Gus Yahya menutup R20 ISORA dengan seruan untuk tindakan nyata, salah satunya doa bersama lintas agama selama satu bulan.


Adakan R20 ISORA, PBNU Ajak Pemimpin Agama Atasi Konflik di Timur Tengah

3 hari lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan perssaat menghadiri acara Road To R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. R20 ISORA yang berlangsung pada Senin (27/11) akan dihadiri oleh otorita agama-agama dunia tersebut akan membahas eskalasi konflik Israel dan Palestina serta berupaya untuk mencari penyelesaiannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adakan R20 ISORA, PBNU Ajak Pemimpin Agama Atasi Konflik di Timur Tengah

R20 ISORA menjadi forum untuk membicarakan peran agama dalam menyelesaikan konflik-konflik dunia.


Hadiri R20 ISORA, Jokowi: Tragedi Kemanusiaan di Palestina Tidak Bisa Ditolerir Sedikit pun

4 hari lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Hadiri R20 ISORA, Jokowi: Tragedi Kemanusiaan di Palestina Tidak Bisa Ditolerir Sedikit pun

Jokowi menyerukan gencatan senjata, bantuan kemanusiaan dan perundingan damai untuk Palestina harus segera dimulai.


Jokowi Sebut Agama Berperan Jaga Persatuan Indonesia

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Jokowi Sebut Agama Berperan Jaga Persatuan Indonesia

Jokowi menyatakan pembantaian secara terang-terangan yang merenggut warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan di Palestina, tidak masuk akal.


Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

6 hari lalu

Probo Darono Yakti, M.Hub.Int. dosen Hubungan Internasional Unair. Foto dok. Pribadi
Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

Dosen HI Unair Probo Darono setuju adanya boikut terhadap produk terafiliasi Israel, namun ia pun mengingatkan langkah ini bagai pisau bermata dua.


Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

7 hari lalu

Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

Sejumlah 1.841 pekerja pabrik rokok di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Provinsi DIY


Satu Dasawarsa Adopsi Nyamuk Wolbachia, Angka DBD Yogyakarta Disebut Turun Drastis

8 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Satu Dasawarsa Adopsi Nyamuk Wolbachia, Angka DBD Yogyakarta Disebut Turun Drastis

Sudah satu dasawarsa nyamuk Wolbachia dilepaskan dan hidup berdampingan dengan masyarakat Yogyakarta. Kini, angka DBD di Kota Yogyakarta turun dari 1.700 menjadi 67.