Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

image-gnews
Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ia meminta kepada kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Praktik karyawati yang perpanjang kontrak harus staycation di Cikarang, berpotensi melanggar HAM. Karena sudah semestinya, hak atas pekerjaan yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia,” kata Anis pada Ahad 7 Mei 2023.

Selain itu, Anis mengatakan praktik staycation tersebut menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab, menurut dia, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan seorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.

"Jadi mekanisme-mekanisme sepeerti itu yang harus diberlakukan oleh perusahaan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait,” kata dia melalui pesan tertulis.

Ihwal kasus karyawati, kata Anis, Komnas HAM meminta agar aparat segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban. Ia menyebut aparat bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Segera memeroses dengan UU TPKS,” ujar dia.

Anis juga mengatakan penting bagi korporasi agar mengakui dan mengimplementasikan hak asasi manusia dalam menjalankan bisnisnya. Ia menyebut salah satunya adalah dengan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para karyawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitemn bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus diciptakan. Korporasi punya kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM,” kata Anis.

Terakhir, Anis juga meminta kepada perusahaan agar memenuhi hak para karyawannya yang bersifat non-materi. “Kondisi kerja yang aman dan sehat, termasuk bebas dari kekerasan fisik maupun seksual,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai seorang karyawati di Cikarang yang mengaku diajak bermalam atau staycation bersama atasannya. Hal itu dikatakan sebagai syarat perpanjangan kontrak sang karyawati. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.

Pilihan Editor: Viral Ajakan Staycation untuk Perpanjangan Kontrak Kerja, Puan Maharani: Usut dan Hukum Berat Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

2 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

6 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat