TEMPO.CO, Mataram - Seorang pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditahan aparat kepolisian Polres Lombok Timur, lantaran dugaan pemerkosaan beberapa santriwati. Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial LM merayu dan menjanjikan para korban masuk surga.
"Pelaku ini meyakinkan korban anak bahwa hubungan mereka itu sudah direstui oleh nabi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosson Prayogo, Sabtu, 6 Mei 2023.
Bujuk rayu itu membuat pelaku leluasa melakukan pemerkosaan lebih dari satu kali terhadap para korban. "Berdasarkan pengakuan korban anak persetubuhan terjadi lebih dari satu kali," kata Hilmi. "Itu sejak tahun 2022 dan terakhir Maret 2023."
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah salah seorang korban yang tak tahan dengan perlakuan pelaku bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
Sejauh ini, kata Hilmi sudah ada dua orang santri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini. "Kami sangat berharap para korban untuk speak up, agar kita bisa membuat terang perkara ini," katanya.
Hilmi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di ruang laboratorium yang ada di lingkungan pondok. Atas perbuatannya, terduga pelaku sejak Jumat, 7 Maret 2023, sudah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kasus pemerkosaan oleh pimpinan ponpes ini membuat trauma mendalam para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (P3AKB) Lombok Timur, Ahmad, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi mendampingi korban dan keluarganya.
"Korban mengalami trauma. Kami berupaya memulihkan dengan memberikan pendampingan psikologi," kata Ahmad. "Karena di pondok itu bukan satu orang tapi keliatannya ada dua, tiga orang dan mungkin lebih korban."
Ahmad berharap para korban yang lain juga bersedia buka suara agar kasus tersebut tertangani dengan tuntas. Upaya pendampingan para korban, kata Ahmad, akan terus dilakukan selama proses pemeriksaan hingga kasus ini bergulir ke pengadilan dan memiliki keputusan tetap.
ABDUL LATIEF APRIAMAN
Pilihan Editor: Tak Diundang Jokowi ke Istana, Surya Paloh: Barangkali Tidak Menganggap NasDem Koalisi Pemerintah