TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan senjata api atau senpi kembali disorot belakangan ini. Hal itu tidak lepas dari kasus penembakan di MUI Jakarta dan kehadiran koboi jalanan di tol yang mengacungan senjata jenis airsoft gun.
Penembakan Kantor MUI dan Koboi Jalanan
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia atau MUI dikejutkan dengan kehadiran seorang pria yang mengaku bernama Mustopa datang ke kantor MUI dan sempat menembakkan sejumlah peluru.
Penembakan terjadi di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, 2 Mei 2023. Peristiwa ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.24 WIB. Peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan dua orang terluka. Satu korban terluka di bagian punggung, sementara satu korban laiinya mengalami luka di bagian tangan karena terkena pecahan kaca.
Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan pelaku sebelumnya sudah dua kali mengirim surat ancaman ke kantor MUI. Pada hari penembakan merupakan kedatangannya yang ketiga kalinya. Dalam surat itu ia juga menyebut dirinya mewakili nabi.
Kejadian serupa akibat penyalahgunaan senpi juga terjadi pada Kamis malam, 4 Mei 2023. David Yulianto (32 tahun), pelaku aksi koboi yang todongkan pistol ke pengendara lain di tol dalam kota, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku mengendarai Mazda 6 dengan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang.
"Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap. Namun, proses ini sementara kami akan terus dalami," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023.
Sebelumnya, video pengemudi Mazda itu viral karena terekam mengancam seorang pengemudi taksi online bernama Hendra Hermansyah di tol dalam kota di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Dia marah karena merasa jalurnya disalip oleh korban. Bahkan, David sempat memukul hingga menodongkan pistol airsoft gun kepada Hendra.
Pelaku marah lantaran merasa korban telah menyalip di jalan tol. Penumpang yang duduk di belakang kursi mobil korban lantas merekam aksi David. Rekaman itu memperlihatkan pistol dan Mazda 6 abu-abu berpelat nomor 10011-VII, diduga pelat nomor kendaraan dinas polisi.
Setelah ditelusuri, Trunoyudo menerangkan, pelat nomor itu palsu dan terintegrasi dengan Toyota Kijang 2003 milik Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Siapa Yang Berhak Punya Senpi?
Tidak hanya aparat kepolisian atau TNI, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.
Namun hanya Beberapa golongan masyarakat sipil saja yang boleh memiliki senjata api, contohnya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter. Aturan ini mengacu pada Perkap Nomor 82 Tahun 2004 dengan mempertimbangkan urgensi dan risiko yang mungkin dimiliki oleh para pemegang profesi tersebut.
Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Selain itu menurut Perkap diatas, kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang. Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak. Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, seseorang dapat memiliki senjata api. Namun, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Pilihan Editor: Polda Metro Pastikan Tak Ada Aktor Lain di Balik Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.