Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penembakan di MUI dan Koboi Jalanan di Jalan Tol, Siapa yang Berhak Punya Senpi?

image-gnews
Jatanras Polda Metro Jaya, menunjukan pistol Air Gun jenis glok-17 saat rilis pengungkapan penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jatanras Polda Metro Jaya, menunjukan pistol Air Gun jenis glok-17 saat rilis pengungkapan penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan senjata api atau senpi kembali disorot belakangan ini. Hal itu tidak lepas dari kasus penembakan di MUI Jakarta dan kehadiran koboi  jalanan di tol yang mengacungan senjata jenis airsoft gun. 

Penembakan Kantor MUI dan Koboi Jalanan

Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia atau MUI dikejutkan dengan kehadiran seorang pria yang mengaku bernama Mustopa datang ke kantor MUI dan sempat menembakkan sejumlah peluru.

Penembakan terjadi di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, 2 Mei 2023. Peristiwa ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.24 WIB. Peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan dua orang terluka. Satu korban terluka di bagian punggung, sementara satu korban laiinya mengalami luka di bagian tangan karena terkena pecahan kaca.

Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan pelaku sebelumnya sudah dua kali mengirim surat ancaman ke kantor MUI. Pada hari penembakan merupakan kedatangannya yang ketiga kalinya. Dalam surat itu ia juga menyebut dirinya mewakili nabi.

Kejadian serupa akibat penyalahgunaan senpi juga terjadi pada Kamis malam, 4 Mei 2023. David Yulianto (32 tahun), pelaku aksi koboi yang todongkan pistol ke pengendara lain di tol dalam kota, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku mengendarai Mazda 6 dengan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang. 

"Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap. Namun, proses ini sementara kami akan terus dalami," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023.

Sebelumnya, video pengemudi Mazda itu viral karena terekam mengancam seorang pengemudi taksi online bernama Hendra Hermansyah di tol dalam kota di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Dia marah karena merasa jalurnya disalip oleh korban. Bahkan, David sempat memukul hingga menodongkan pistol airsoft gun kepada Hendra.

Pelaku marah lantaran merasa korban telah menyalip di jalan tol. Penumpang yang duduk di belakang kursi mobil korban lantas merekam aksi David. Rekaman itu memperlihatkan pistol dan Mazda 6 abu-abu berpelat nomor 10011-VII, diduga pelat nomor kendaraan dinas polisi. 

Setelah ditelusuri, Trunoyudo menerangkan, pelat nomor itu palsu dan terintegrasi dengan Toyota Kijang 2003 milik Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa Yang Berhak Punya Senpi?

Tidak hanya aparat kepolisian atau TNI, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.  

Namun hanya Beberapa golongan masyarakat sipil saja yang boleh memiliki senjata api, contohnya  direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter. Aturan ini mengacu pada Perkap Nomor 82 Tahun 2004 dengan mempertimbangkan urgensi dan risiko yang mungkin dimiliki oleh para pemegang profesi tersebut. 

Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. 

Selain itu menurut Perkap diatas, kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang. Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak. Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan. 

Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, seseorang dapat memiliki senjata api. Namun, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. 

Pilihan Editor: Polda Metro Pastikan Tak Ada Aktor Lain di Balik Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

10 menit lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

3 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 Senjata Api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.


Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

5 jam lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.


Keluarga Ingin Polisi Cepat Usut Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi Diduga Korban Malpraktik

8 jam lalu

Keluarga BA, bocah yang diduga malpraktik di RS Kartika Husada, Senin malam, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Keluarga Ingin Polisi Cepat Usut Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi Diduga Korban Malpraktik

Keluarga BAD menginginkan polisi cepat mengusut perkara dugaan malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada.


Diagnosis Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Derita Mati Batang Otak Dinilai Janggal

9 jam lalu

Ilustrasi operasi. Sumber: Universal Images Group Editorial/mirror.co.uk
Diagnosis Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Derita Mati Batang Otak Dinilai Janggal

Bocah yang diduga menjadi korban malpraktik rumah sakit di Bekasi didiagnosis menderita mati batang otak. Diagnosis ini dinilai janggal.


Begini Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Sebelum Meninggal

10 jam lalu

Ilustrasi tindakan operasi (pixabay.com)
Begini Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Sebelum Meninggal

Albert Francis membeberkan kondisi BAD yang diduga menjadi korban malpraktik RS di Bekasi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

14 jam lalu

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Bocah Diduga Korban Malpraktik di Bekasi Meninggal, Keluarga Laporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro

20 jam lalu

Ilustrasi dokter bedah. bet.com
Bocah Diduga Korban Malpraktik di Bekasi Meninggal, Keluarga Laporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro

Pengacara keluarga korban melaporkan 8 orang mulai dari dokter hingga direktur rumah sakit itu atas dugaan malpraktik.


Video Syur Mirip Dirinya Beredar, Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Video Syur Mirip Dirinya Beredar, Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pengacara dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia itu pernah melaporkan artis RK atas dugaan video syur ke Badan Reserse Kriminal Polri.


Sesama Tersangka Kru Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Sesama Tersangka Kru Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya

Keduanya adalah karyawan rumah produksi film porno Kelas Bintang di Jakarta Selatan milik tersangka Irwansyah.