Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Usut Pengakuan Pegawai Perempuan Dipecat karena Tolak Ajakan Staycation Bos

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan tindakan bos salah satu perusahaan di Cikarang yang tidak memperpanjang kontrak pegawai perempuan karena menolak staycation merupakan bentuk pelanggaran HAM. 

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Mei 2023.

Ia mengatakan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan atasan di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, kata Dhanana, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. “Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata dia.

Menurut Dhahana pada Pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual. Adapun bunyi dari Pasal 12 UU TPKS : “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun pasal 13 UU TPKS berbunyi sebagaimana berikut, “Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," kata Dhahana.

Untuk menindaklanjuti isu staycation ini, ia mengatakan Direktorat Jenderal HAM akan berkoordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Jawa barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," kata Dhahana.

Pilihan Editor: Ternyata Tidak Harus di Hotel, Apa Itu Staycation?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

23 menit lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya


Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

1 jam lalu

Penyanyi Indonesia Nadin Amizah berpose usai konferensi pers jelang konser tunggalnya di 39th Restoran, Hotel Perdana, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 20 Januari 2023. MYdeteksi bersama TAPAUasia, Sorai dan Tap Projects akan mengadakan konser tunggal Nadin Amizah bertajuk Selamat Ulang Tahun dengan membawa lagu andalan seperti Bertaut, Sorai dan lainnya pada 21 Januari 2023 di Zepp Kuala Lumpur. ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman
Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

Nadin Amizah mengalami pelecehan seksual saat tampil di Ciwalk Bandung karena membeludaknya penonton.


Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

2 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Polres Bogor Kota mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku


Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

3 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.


Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

2 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

Budiman Sudjatmiko, menampik bahwa rekan sesama aktivis Reformasi 1998 tak memberikan dukungan setelah menyatakan bakal menyokong Prabowo


Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

2 hari lalu

Porban pelecehan seksual oleh gitaris band lokal Bogor usai melapor ke Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 21 September 2023. ISTIMEWA
Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

Begini modus pelecehan seksual oleh personel band lokal Bogor terhadap para korbannya di festival musik. Gesekkan alat vital sampai ...


Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

2 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

Menurut Budiman Sudjatmiko, Prabowo adalah menteri yang mendukung penyelesaian kasus hak asasi manusia.


Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

Keempat korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yang saat itu diduga dalam kondisi setengah mabuk.


Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

Seorang perempuan WNI diculik di Penang, Malaysia. Pelaku meminta tebusan hingga Rp1,7 miliar


India Sahkan RUU Quota untuk Perempuan di Parlemen

3 hari lalu

Zarifa Ghafari merupakan wali kota perempuan pertama di Afganistan. Lulusan sarjana ekonomi di India yang sempat menjadi wirausaha itu pernah memiliki sebuah stasiun radio populer yang ditujukan untuk wanita di Wardak, Afganistan. Facebook/zarifa.ghafari
India Sahkan RUU Quota untuk Perempuan di Parlemen

Majelis tinggi India mensahkan RUU quota untuk perempuan di parlemen, yang selanjutnya, RUU menunggu ratifikasi dari majelis negara bagian.