Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Sejumlah Eksil 1965 Ingin Pemerintah Minta Maaf dan Pengungkapan Kebenaran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah anggota perhimpunan eksil Indonesia mendengarkan pembacaan Teks Proklamasi dalam acara peringatan kemerdekaan di Belanda. TEMPO/Yuke Mayaratih
Sejumlah anggota perhimpunan eksil Indonesia mendengarkan pembacaan Teks Proklamasi dalam acara peringatan kemerdekaan di Belanda. TEMPO/Yuke Mayaratih
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan ada sejumlah permintaan dari para eksil 1965 terhadap pemerintah dalam upaya pemulihan hak mereka. Dawai mengatakan salah satu permintaan dari para eksil itu adalah permintaan maaf dari pemerintah. “Ada juga permintaan pemerintah untuk minta maaf,” kata Dawai ketika dihubungi, Kamis, 4 Mei 2023.

Dawai mengatakan permintaan itu dia dengar saat menggelar pertemuan dengan 35 eksil pada Maret lalu. Pertemuan digelar di Ceko dan Belanda. Dawai dan komisioner lainnya menggelar pertemuan untuk menampung aspirasi para eksil tentang rencana pemerintah memulihkan hak-hak mereka. Komnas menampung aspirasi tersebut untuk kemudian dijadikan rekomendasi bagi pemerintah.

Selain soal permintaan maaf, Dawai mengatakan sejumlah eksil juga meminta agar pemerintah melakukan pengungkapan kebenaran mengenai tragedi 1965. Peristiwa 1965 ditandai dengan pembunuhan 7 jenderal TNI Angkatan Darat. Ada berbagai analisis yang mencoba menjelaskan tentang dalang peristiwa tersebut. Versi Orde Baru menarasikan peristiwa itu didalangi oleh Partai Komunis Indonesia yang mecoba melakukan kudeta. Namun, ada juga analisis yang menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu perpecahan di TNI Angkatan Darat.

Di luar penyebabnya, peristiwa 30 September 1965 telah menyebabkan pembunuhan massal terhadap mereka yang dituding terafiliasi dengan PKI. Peristiwa ini juga menyebabkan sejumlah warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri tidak bisa pulang ke Tanah Air. “Jadi ada tuntutan dari para korban tentang pengungkapan kebenaran,” kata Dawai.

Dawai mengatakan meskipun belum semua aspirasi dari para korban bisa dipenuhi, dia tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk memulihkan hak para eksil. Dia berharap bahwa solusi kewarganegaraan tersebut hanyalah awal untuk upaya pemulihan hak para eksil yang lainnya. “Masalah lain mungkin akan berlanjut di kemudian hari,” kata Dawai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat berupaya memulihkan hak bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk korban 1965. 

Rapat terbatas yang dihelat Presiden Joko Widodo pada 2 Mei 2023 membahas secara khusus tentang perkembangan dari upaya pemulihan hak korban tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md seusai rapat menuturkan pemerintah berencana mengumumkan bahwa para eksil 1965 bukanlah pengkhianat negara dan mengakui tentang terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Kendati demikian, pemerintah enggan meminta maaf atas kejadian itu.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat terbatas itu, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat pada Kamis, 4 Mei 2023. Kemenkumham mendata ada 30 jumlah eksil yang berada di luar negeri. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa para eksil akan diberikan 3 opsi soal kewarganegaraan. Ketiga opsi tersebut di antaranya, pertama tetap menjadi warga negara asing, kedua ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, atau ketiga diberikan kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

10 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

10 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

11 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

12 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

13 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

17 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.