Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan memori banding atas kasus klien mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat, 5 Mei 2023. 

Hal itu menindaklanjuti pernyataan sikap banding atas vonis hukuman 6 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Gus Nur, saat sidang putusan yang digelar di kantor PN Solo pada Selasa, 18 April 2023 lalu. 

Anggota atau perwakilan Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetya mengemukakan pengajuan memori banding yang diserahkan ke PN Solo itu selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang. Ia menjelaskan isi memori banding atas kasus Gus Nur itu adalah menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

"Kaitannya dengan isi memori banding itu kami menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ungkap Andika saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat, 5 Mei 2023, 

Sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan itu, Gus Nur yang terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama telah dijatuhi vonis yang sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, berupa hukuman 6 tahun penjara. 

Vonis itu dijatuhkan terhadap Gus Nur yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU)) RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pasal yang sama juga dikenakan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Andika mengatakan pihaknya menolak vonis Majelis Hakim lantaran menurutnya status Gus Nur berbeda dengan Bambang Tri sehingga vonis tersebut tidak adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kasus ini (kasus Gus Nur dan kasus Bambang Tri Mulyono) sebetulnya kasus yang berbeda. Nomor perkaranya saja berbeda. Peran Gus Nur dan Bambang Tri dalam kasus ini juga berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan pun juga sama. Jadi ini tidak mencerminkan keadilan," ucap Andika.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara, seorang yang penasaran dengan adanya produk dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi narasumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran yang digunakan untuk memvonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga menurutnya, Gus Nur itu seharusnya dibebaskan.  "Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya. 

Ia menambahkan hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus itu adalah karena pihaknya menilai banyak kejanggalan di fakta persidangan. 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.