Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan memori banding atas kasus klien mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat, 5 Mei 2023. 

Hal itu menindaklanjuti pernyataan sikap banding atas vonis hukuman 6 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Gus Nur, saat sidang putusan yang digelar di kantor PN Solo pada Selasa, 18 April 2023 lalu. 

Anggota atau perwakilan Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetya mengemukakan pengajuan memori banding yang diserahkan ke PN Solo itu selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang. Ia menjelaskan isi memori banding atas kasus Gus Nur itu adalah menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

"Kaitannya dengan isi memori banding itu kami menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ungkap Andika saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat, 5 Mei 2023, 

Sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan itu, Gus Nur yang terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama telah dijatuhi vonis yang sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, berupa hukuman 6 tahun penjara. 

Vonis itu dijatuhkan terhadap Gus Nur yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU)) RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pasal yang sama juga dikenakan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Andika mengatakan pihaknya menolak vonis Majelis Hakim lantaran menurutnya status Gus Nur berbeda dengan Bambang Tri sehingga vonis tersebut tidak adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kasus ini (kasus Gus Nur dan kasus Bambang Tri Mulyono) sebetulnya kasus yang berbeda. Nomor perkaranya saja berbeda. Peran Gus Nur dan Bambang Tri dalam kasus ini juga berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan pun juga sama. Jadi ini tidak mencerminkan keadilan," ucap Andika.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara, seorang yang penasaran dengan adanya produk dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi narasumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran yang digunakan untuk memvonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga menurutnya, Gus Nur itu seharusnya dibebaskan.  "Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya. 

Ia menambahkan hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus itu adalah karena pihaknya menilai banyak kejanggalan di fakta persidangan. 


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

1 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

Ujaran kebencian anti-muslim di India melonjak, dilaporkan terjadi rata-rata lebih dari satu kali sehari pada awal 2023.


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

6 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

6 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

13 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

Rocky Gerung mengatakan dirinya tak merasa dikriminalisasi dengan adanya pelaporan dari berbagai pihak atas ceramahnya beberapa waktu lalu.


Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

27 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

Istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Bareskrim hanya ingin menargetkan suaminya.


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

28 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

35 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

39 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

40 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Perlunya Tokoh Politik Beri Contoh Budi Pekerti ke Masyarakat

41 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RUU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato kenegaraan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perlunya Tokoh Politik Beri Contoh Budi Pekerti ke Masyarakat

Pengamat menyebut tokoh elit politik perlu berkontribusi memberikan contoh pada masyarakat untuk menjunjung budi pekerti luhur dan saling menghormati.