TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan 3 opsi terhadap kewarganegaraan para eksil peristiwa 1965. Ketiga opsi tersebut ialah, pertama, tetap menjadi warga negara asing, kedua, kembali menjadi warga negara Indonesia, atau ketiga diberikan kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia.
Iya (diberikan 3 opsi),” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra lewat pesan teks, Kamis, 4 Mei 2023.
Dhahana berkata pemerintah masih memetakan dan memverifikasi keinginan para eksil politik tersebut. Menurut dia, untuk memastikan keakuratan identitas dan keinginan para eksil, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Menurut Dhahana, upaya pemulihan terhadap para eksil masih akan berlanjut.
Selain hak kewarganegaraan, kata dia, pemerintah masih mengkaji pemulihan hak-hak lain para eksil. “Kami perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan para eksil politik, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para eksil,” ujar dia.
Tawaran yang diberikan Kemenkumham ini merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah untuk memulihkan hak para korban eksil peristiwa 1965. Para eksil tersebut mulanya adalah mahasiswa atau WNI yang sedang berada di luar negeri ketika Gerakan 30 September 1965 meletus. Akibat tragedi tersebut mereka tak bisa pulang tanah air karena dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan pemerintah berencana mengumumkan para eksil kasus masa lalu, termasuk para korban eksil peristiwa 1965. Mahfud menyampaikan keputusan itu seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo perihal penuntasan pelanggaran HAM Berat masa lalu di Istana Negara, pada Selasa, 2 Mei 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh 19 pejabat, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan.
Khusus untuk eksil peristiwa 1965, pemerintah berencana akan menyatakan mereka tidak pernah mengkhianati negara. Pemerintah juga mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi tidak akan menyatakan permintaan maaf.
Dhahana berujar telah memetakan jumlah eksil peristiwa 1965 yang akan dipulihkan haknya. Menurut dia sudah ada 30 eksil yang terdata. “Kami optimistis terhadap pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, utamanya kepada 30 korban eksil politik eks WNI,” katanya.
Dhahana menuturkan, berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Luar Negeri, para eksil tersebut tersebar di sejumlah negara Eropa. Lima belas orang, kata dia, saat ini tinggal di Republik Ceko, sementara 3 orang lainnya tinggal Rusia dan 9 orang tinggal di Swedia. Tiga eksil lainnya berada di Bulgaria, Albania dan Kroasia.
Pilihan Editor: Kisah Eksil 1965 Raih Penghargaan Film Indonesia Terbaik JAFF