TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pengaduan gratifikasi selama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hasilnya, KPK mendapati laporan 373 barang dengan total nilai sekitar Rp 240 juta.
Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan beragam bentuk, berupa cinderamata, logam mulia, hingga makanan.
"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," kata Ipi, Kamis 4 Mei 2023.
Ipi menyebut laporan tersebut berupa laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Ia merincikan ada 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan.
"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujar dia melalui keterangan tertulis.
KPK, kata Ipi, masih terus membuka laporan penerimaan gratifikasi untuk penyelenggara negara selama hari raya Idul Fitri kemarin. Ia menyebut KPK mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK.
'KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.
Pilihan Editor: Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana